Logo Sulselsatu

Kasus Kartel Pinjol, OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Pindar

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Sabtu, 28 Maret 2026 09:29

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Internet
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Internet

SULSELSATU.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada layanan pinjaman daring atau pinjol.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan industri pinjaman daring atau pindar. Langkah ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca Juga : Sosialisasi dan Edukasi Reksa Dana APRDI dan OJK Sasar Lima Kampus di Makassar

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan, penguatan tersebut difokuskan pada penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.

“OJK ingin memastikan industri pindar tetap sehat, berintegritas, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Ismail Riyadi dalam siaran resmi OJK, Jumat (27/3/2026).

Selain itu, OJK juga mendorong para penyelenggara pindar untuk mendukung program strategis pemerintah. Peran ini penting untuk meningkatkan inklusi keuangan, khususnya bagi pelaku UMKM, serta mendorong pemerataan ekonomi nasional.

Baca Juga : Perkuat Investasi Aman Bagi Generasi Muda, APRDI dan OJK Kampanyekan PINTAR Reksa Dana dan #ReksaDanaAja

Dalam upaya memperkuat regulasi, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Aturan ini mengatur batas maksimal manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada penerima dana.

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga praktik usaha tetap sehat, transparan, dan berpihak pada perlindungan konsumen. OJK juga telah menetapkan aturan terkait tata kelola, manajemen risiko, dan tingkat kesehatan penyelenggara.

“Tidak hanya itu, OJK menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028. Roadmap ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, memperbaiki tata kelola industri, serta memperkuat perlindungan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga : OJK Perbaharui SLIK Mendukung Akselerasi Pembiayaan Program 3 Juta Rumah

OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan industri pinjaman daring. Setiap penyelenggara diminta menjalankan usaha sesuai aturan yang berlaku guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video16 April 2026 23:14
VIDEO: Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Sekadau, Diduga Seluruh Penumpang Tewas
SULSELSATU.com – Sebuah helikopter dengan nomor registrasi PK-CFX yang sebelumnya dilaporkan hilang kontak akhirnya ditemukan dalam kondisi jatu...
Metropolitan16 April 2026 21:54
Sosok Legislator Muda Paling Humanis dan Responsif, Rudianto Lallo Raih Penghargaan KWP Award 2026
SULSELSATU.com, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, meraih penghargaan KWP Award 2026 sebagai Legislator Muda pa...
News16 April 2026 21:11
Tanggapi Seruan Aksi Dukungan untuk Jusuf Kalla, KALLA: Agar Semua Pihak Menahan Diri
Seruan aksi dukungan untuk Jusuf Kalla yang mengatasnamakan Laskar Garuda Indonesia Bersatu beredar luas di Kota Makassar....
News16 April 2026 21:05
Sosialisasi dan Edukasi Reksa Dana APRDI dan OJK Sasar Lima Kampus di Makassar
Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar bakal menggelar sosialisasi dan edukasi (Sos...