Logo Sulselsatu

Kasus Kartel Pinjol, OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Pindar

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Sabtu, 28 Maret 2026 09:29

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Internet
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Internet

SULSELSATU.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada layanan pinjaman daring atau pinjol.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan industri pinjaman daring atau pindar. Langkah ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca Juga : Jumlah Investor Pasar Modal Sulsel Naik 67,34 Persen, Reksa Dana Paling Diminati

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan, penguatan tersebut difokuskan pada penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.

“OJK ingin memastikan industri pindar tetap sehat, berintegritas, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Ismail Riyadi dalam siaran resmi OJK, Jumat (27/3/2026).

Selain itu, OJK juga mendorong para penyelenggara pindar untuk mendukung program strategis pemerintah. Peran ini penting untuk meningkatkan inklusi keuangan, khususnya bagi pelaku UMKM, serta mendorong pemerataan ekonomi nasional.

Baca Juga : OJK Bersama Komdigi dan Perbankan Bersatu Berantas Judi Online dan Scam

Dalam upaya memperkuat regulasi, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Aturan ini mengatur batas maksimal manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada penerima dana.

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga praktik usaha tetap sehat, transparan, dan berpihak pada perlindungan konsumen. OJK juga telah menetapkan aturan terkait tata kelola, manajemen risiko, dan tingkat kesehatan penyelenggara.

“Tidak hanya itu, OJK menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028. Roadmap ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, memperbaiki tata kelola industri, serta memperkuat perlindungan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga : Risk and Governance Summit 2026, OJK Dorong Tata Kelola dan Manajemen Risiko Dukung Ekonomi Berkelanjutan

OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan industri pinjaman daring. Setiap penyelenggara diminta menjalankan usaha sesuai aturan yang berlaku guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan25 Juli 2026 22:58
Legislator Makassar Desak GMTD Bangun Instalasi Pengolahan Air, Jangan Bebani PDAM
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi C DPRD Makassar Ray Suryadi Arsyad mendesak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) membangun inst...
Makassar25 Juli 2026 22:18
FIFGROUP Edukasi Warga Makassar Kelola Sampah Bernilai Ekonomi Lewat Bank Sampah Binaan
PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Makassar II mengajak masyarakat mengelola sampah secara lebih bertanggung jawab melalui Program Ban...
Makassar25 Juli 2026 21:39
DPRD Makassar Ungkap Perumahan Milik GMTD Berisi 2 Ribu Hunian Tanpa Rumah Ibadah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap Perumahan Green River View milik PT Gowa Makassar Tourism Develo...
Kriminal25 Juli 2026 21:37
Korban Pencurian Helm di Makassar Kecewa Laporan Mandek di Polsek Panakkukang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang warga Makassar bernama Fatil (25) mengaku kecewa lantaran laporan pencurian helm yang dilayangkannya ke Polse...