Logo Sulselsatu

Kasus Kartel Pinjol, OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Pindar

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Sabtu, 28 Maret 2026 09:29

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Internet
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Internet

SULSELSATU.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada layanan pinjaman daring atau pinjol.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan industri pinjaman daring atau pindar. Langkah ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca Juga : OJK dan Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Dorong Biaya Layanan Lebih Efisien

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan, penguatan tersebut difokuskan pada penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.

“OJK ingin memastikan industri pindar tetap sehat, berintegritas, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Ismail Riyadi dalam siaran resmi OJK, Jumat (27/3/2026).

Selain itu, OJK juga mendorong para penyelenggara pindar untuk mendukung program strategis pemerintah. Peran ini penting untuk meningkatkan inklusi keuangan, khususnya bagi pelaku UMKM, serta mendorong pemerataan ekonomi nasional.

Baca Juga : Tujun Dekade Asuransi Astra, Gandeng OJK Ulas Perlindungan Konsumen

Dalam upaya memperkuat regulasi, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Aturan ini mengatur batas maksimal manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada penerima dana.

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga praktik usaha tetap sehat, transparan, dan berpihak pada perlindungan konsumen. OJK juga telah menetapkan aturan terkait tata kelola, manajemen risiko, dan tingkat kesehatan penyelenggara.

“Tidak hanya itu, OJK menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028. Roadmap ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, memperbaiki tata kelola industri, serta memperkuat perlindungan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga : Dibina Rewako, Raja Madu Sulawesi Kini Tembus Pasar Global

OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan industri pinjaman daring. Setiap penyelenggara diminta menjalankan usaha sesuai aturan yang berlaku guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News09 September 2026 16:06
Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Penanganan Hukum
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Maluku memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata u...
Otomotif09 September 2026 16:01
Honda CT125 Hadir dengan Warna Baru, Makin Ikonik dan Berkarakter
PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran pada Honda CT125 melalui pilihan warna baru yang semakin memperkuat karakter motor bebek trekking t...
Bisnis09 September 2026 14:03
PJM Perkuat Keselamatan dan Kesiapan Operasional di Pelabuhan Banten dan Panjang
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) memperkuat kesiapan operasional, keselamatan, dan kualitas layanan melalui pemantauan langsung di lapangan....
Sulsel09 September 2026 13:50
Pedagang Diduga Bully Siswi SD, Orangtua Siap Buka Kasus ke Polisi
TAKALAR, SULSELSATU — Dugaan perundungan terhadap seorang siswi kelas V, SD Negeri 176 Inpres Lengkese II, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mngarabombng...