Logo Sulselsatu

Kasus Kartel Pinjol, OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Pindar

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Sabtu, 28 Maret 2026 09:29

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Internet
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Internet

SULSELSATU.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada layanan pinjaman daring atau pinjol.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan industri pinjaman daring atau pindar. Langkah ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca Juga : OJK Setujui Penggabungan Lima BPR di Sulsel, Fokus Perkuat Ekonomi Daerah

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan, penguatan tersebut difokuskan pada penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.

“OJK ingin memastikan industri pindar tetap sehat, berintegritas, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Ismail Riyadi dalam siaran resmi OJK, Jumat (27/3/2026).

Selain itu, OJK juga mendorong para penyelenggara pindar untuk mendukung program strategis pemerintah. Peran ini penting untuk meningkatkan inklusi keuangan, khususnya bagi pelaku UMKM, serta mendorong pemerataan ekonomi nasional.

Baca Juga : Dukung UMKM Naik Kelas, Asmo Sulsel Gelar Workshop Bersama Elenka & Wellington

Dalam upaya memperkuat regulasi, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Aturan ini mengatur batas maksimal manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada penerima dana.

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga praktik usaha tetap sehat, transparan, dan berpihak pada perlindungan konsumen. OJK juga telah menetapkan aturan terkait tata kelola, manajemen risiko, dan tingkat kesehatan penyelenggara.

“Tidak hanya itu, OJK menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028. Roadmap ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, memperbaiki tata kelola industri, serta memperkuat perlindungan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga : Kinerja BPR dan BPRS Tetap Kuat, OJK: Aset Capai Rp236,69 Triliun

OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan industri pinjaman daring. Setiap penyelenggara diminta menjalankan usaha sesuai aturan yang berlaku guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar08 Juni 2026 21:01
Pembukaan Kopi Komar Pettarani Disambut Antusias Ojol Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Kehadiran cabang baru Kedai Kopi Komar Indonesia di kawasan Kantor PT Pos Jalan AP Pettarani, Makassar, disambut antusias...
Video08 Juni 2026 20:14
VIDEO: Prabowo Lantik Kepala dan Wakil Kepala BGN Baru, Said Iqbal juga Dapat Jabatan
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik empat pejabat baru di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juni 2026 sore. Pelantika...
Kriminal08 Juni 2026 20:02
Pesta Miras di Perumahan Antang Makassar, 13 Remaja Diamankan Polisi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak 13 remaja diamankan polisi saat menggelar pesta minuman keras (miras) jenis ballo di kawasan Perumahan Antan...
Bisnis08 Juni 2026 17:59
Dari Kijang Legendaris hingga Veloz Hybrid, DNA Ketangguhan Toyota Tetap Sama
Toyota di tengah persaingan industri otomotif mempertahankan posisinya sebagai pilihan utama konsumen dalam memilih kendaraan....