SULSELSATU.com, MAKASSAR — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, dr Udin Saputra Malik bersama Dinas Kearsipan menggelar kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun Anggaran 2026 Angkatan I, pada Selasa (31/3/2026).
Kegiatan ini menghadirkan unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat hingga perwakilan RT/RW.
Pengawasan menjadi bagian dari format baru pelaksanaan fungsi dewan yang tidak lagi sekadar sosialisasi peraturan, tetapi diperluas menjadi pengawasan yang lebih komprehensif.
Baca Juga : Legislator PDIP Tenri Uji Soroti Kebijakan Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Barombong
dr Udin Shaputra Malik, menjelaskan bahwa pendekatan pengawasan ini memberi ruang lebih luas untuk mengukur capaian kinerja perangkat daerah sekaligus memperkuat pemahaman publik terhadap tugas dan fungsi instansi.
“Formatnya sekarang bukan lagi sekadar sosialisasi peraturan, tapi pengawasan. Jadi kita mengundang mitra untuk memaparkan capaian sekaligus mensosialisasikan tupoksinya kepada masyarakat,” ujarnya.
Fokus utama yang diangkat adalah pentingnya menjaga arsip-arsip vital dalam kehidupan sehari-hari, seperti akta kelahiran, akta nikah, hingga dokumen penting lainnya.
Baca Juga : Dewan Desak Pemkot Makassar Tak Tanggung Beban Fasum-Fasos GMTD yang Belum Diserahkan
dr Udin menekankan bahwa kesadaran masyarakat terhadap tertib arsip masih perlu terus ditingkatkan. Melalui forum ini, ia berharap masyarakat tidak hanya memahami pentingnya dokumen, tetapi juga mampu mengelolanya secara baik dan tertib.
“Yang kita harapkan, masyarakat bisa lebih tertib administrasi dan menjaga arsip-arsip vitalnya. Ini penting karena berkaitan langsung dengan hak-hak sipil mereka,” jelasnya.
Ia juga menilai, pendekatan pengawasan lebih efektif dibandingkan model sosialisasi sebelumnya. Menurutnya, fungsi pengawasan memungkinkan DPRD menjangkau aspek yang lebih luas, termasuk keterkaitan dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga : Legislator Makassar Umiyati Dorong Transparansi Data Pajak, Minta Bapenda Lebih Proaktif
“Kalau saya lihat, pengawasan ini lebih luas cakupannya. Tidak hanya menyampaikan aturan, tapi juga melihat langsung implementasinya,” tambahnya.
Dalam sesi dialog, sejumlah peserta sempat menyampaikan aspirasi, termasuk terkait dokumen pertanahan. Namun, Ia menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan Dinas Kearsipan dan lebih tepat ditangani instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Meski demikian, kegiatan ini tetap menjadi momentum penting untuk memperkuat literasi publik mengenai fungsi dan peran Dinas Kearsipan. DPRD pun mendorong agar sosialisasi serupa terus diperluas agar masyarakat tidak salah persepsi terhadap layanan yang tersedia.
Baca Juga : Dewan Ancam Segel Lapangan Padel di Makassar Tak Berizin
Di sisi lain, dr Udin juga mengakui masih adanya sejumlah tantangan dalam pengelolaan kearsipan di Makassar. Salah satunya adalah kebutuhan akan fasilitas pendukung yang memadai, termasuk depo arsip permanen.
“Masih banyak yang perlu dibenahi, terutama soal fasilitas seperti depo arsip permanen, pengolahan, hingga pelestarian arsip. Ini menjadi pekerjaan rumah ke depan,” ungkapnya.
Meski belum membahas secara detail terkait anggaran karena dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) belum sepenuhnya dipegang anggota dewan, kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara DPRD, perangkat daerah, dan masyarakat.
Baca Juga : Erick Horas Apresiasi Pelaksanaan Pilket RT/RW yang Dinilai Demokratis
Melalui kolaborasi ini, Ia menegaskan komitmennya untuk terus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan berbasis administrasi yang kuat dimulai dari kesadaran sederhana menjaga arsip vital di tengah masyarakat.
Diketahui, kegiatan tersebut, menghadirkan narasumber dari kalangan praktisi dan pejabat teknis, termasuk arsiparis ahli madya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar