SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Ruslan Lallo, menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Angkatan II Tahun Anggaran 2026 bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Makassar, di Hotel Karebosi Premier, Selasa (14/04/2026).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Bagian Humas DPRD Kota Makassar, Andi Salman Baso dan Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Makassar, Ramli Lallo, yang membahas penguatan pengawasan sektor perdagangan dan industri, termasuk pemberdayaan UMKM dan pengendalian harga kebutuhan pokok.
Dalam sambutannya, Ruslan Lallo menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi strategis DPRD dalam memastikan program pemerintah berjalan efektif dan tepat sasaran.
Anggota DPRD Kota Makassar, Ruslan Lallo, membuka kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Angkatan II Tahun Anggaran 2026
“Kalau sebelumnya dikenal sebagai sosialisasi peraturan daerah, kini bertransformasi menjadi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Substansinya tetap sama, yaitu memastikan program benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, melalui forum ini, masyarakat dapat berdialog langsung dengan pemerintah terkait berbagai program, termasuk persoalan perizinan usaha, pengembangan ekonomi masyarakat, hingga penguatan sektor perdagangan dan perindustrian.
“Kita ingin memastikan program tahun 2026 tidak hanya berhenti di perencanaan, tetapi betul-betul terealisasi dan memberi manfaat,” tambahnya.

Sementara itu, narasumber pertama, Andi Salman Baso, menekankan pentingnya peran pemerintah dalam meningkatkan daya saing industri lokal, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar terus mendorong penguatan UMKM agar mampu bersaing, baik di tingkat nasional maupun internasional. Salah satu upaya konkret adalah melalui pengembangan Makassar Hub sebagai pusat pembinaan dan pengembangan usaha masyarakat.
“Di Makassar Hub, pelaku usaha bisa berkonsultasi, mendapatkan pelatihan, hingga memperluas jaringan. Ini menjadi ruang strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti peran Disdagperin dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok, melakukan pengawasan pasar tradisional dan modern, serta melindungi konsumen. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai langkah, termasuk operasi pasar saat terjadi lonjakan harga menjelang hari besar keagamaan.
“Pengawasan itu penting, agar tidak ada pelaku usaha yang melanggar aturan, termasuk soal perizinan. DPRD dan pemerintah hadir untuk memastikan semua berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdagperin Kota Makassar, Ramli Lallo, memaparkan bahwa pengawasan di sektor perindustrian dilakukan berdasarkan regulasi yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan industri mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan, tingkat risiko usaha, hingga dampaknya terhadap masyarakat.
“Setiap industri memiliki klasifikasi risiko, dari rendah hingga tinggi. Untuk risiko rendah, cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara risiko lebih tinggi membutuhkan persyaratan tambahan,” jelasnya.
Ramli juga menegaskan bahwa pihaknya aktif menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas industri yang dinilai mengganggu atau tidak sesuai aturan.
“Jika ada aduan masyarakat, kami akan turun bersama tim untuk melakukan pengawasan dan memastikan aktivitas industri berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, di Kota Makassar, sektor industri didominasi oleh industri kecil dan menengah serta industri jasa, yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar