SULSELSATU.com, MAKASSAR – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berinisial SA (18) di Kota Makassar yang bermula dari perkenalan melalui media sosial (medsos).
Tiga pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban secara bergilir atau bergantian.
“Telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,” kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda Sulsel Kombes Osva saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga : Pesta Miras di Perumahan Antang Makassar, 13 Remaja Diamankan Polisi
Kasus ini terjadi di Jalan Baji Pamai III, Kecamatan Mamajang, Makassar, pada (4/1) sekitar pukul 14.00 Wita. Osva mengatakan ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial FK (17), MR (21), dan MI (21).
Osva menjelaskan awal mula kejadian tersebut bermula saat pelaku FK berkenalan dengan korban melalui media sosial dan membujuknya untuk bertemu. Komunikasi yang terjalin kemudian berlanjut hingga pelaku mengajak korban untuk bertemu secara langsung.
Pelaku FK selanjutnya menjemput korban di rumahnya setelah ajakan tersebut disetujui. Dari pertemuan itu, korban kemudian dibawa oleh pelaku ke lokasi lain yang menjadi awal terjadinya kekerasan seksual.
Baca Juga : Komplotan Begal Truk di Maros Ditangkap, Modus Intai Kendaraan yang Parkir di Bahu Jalan
“(Pelaku) yang bernama FK menghubungi SA (korban) melalui sosial media Instagram. Kemudian (pelaku FK) mengajak SA untuk bertemu dan SA pun menyetujui kemudian FK pun menjemput SA di rumahnya,” ungkap Osva
“Setelah itu FK membawa SA ke rumahnya dan membawa SA untuk masuk ke dalam kamar,” sambungnya.
Lebih lanjut, Osva mengatakan bahwa setibanya di dalam kamar, korban mendapati dua tersangka lainnya, yakni MR dan MI, telah berada di lokasi. Dia menyebut korban kemudian dipaksa oleh pelaku FK untuk melakukan hubungan badan dengan dirinya serta dua pelaku lainnya secara bergantian.
Baca Juga : Penjambret HP Siswi SMP hingga Terseret di Tamalate Makassar Ditangkap, 1 Buron
“Secara bergantian, karena ketakutan SA pun menuruti perintah dari FK,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari proses tersebut, polisi kemudian mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Barang bukti yang telah kami amankan, yang pertama satu lembar baju kaos warna hitam. Yang kedua satu lembar celana panjang warna abu-abu. Yang ketiga satu lembar jaket warna hitam. Satu unit motor Yamaha N-Max yang dipergunakan untuk menjemput korban,” jelas Osva.
Baca Juga : Pemuda di Makassar Ancam Ayahnya Pakai Parang karena Tak Diberi Uang Untuk Judol
Para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar