Logo Sulselsatu

Penjelasan Bupati Barru Andi Ina Soal Pemeriksaan Kedua di Kejati Sulsel

Asrul
Asrul

Jumat, 24 April 2026 21:05

istimewa
istimewa

ULSELSATU.com, MAKASSAR — Mantan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019–2024, Andi Ina Kartika Sari, kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam perencanaan anggaran pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Periode 2023-2024 Bahtiar Baharuddin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah dilakukan penahanan.

Adapun kehadiran Andi Ina di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Jumat (24/4/2026) dilakukan bersama dua pimpinan DPRD periode yang sama, yakni Syaharuddin Alrif dan Darmawangsyah Muin.

Baca Juga : Viral Geng Motor di Makassar Tawuran Pakai Busur-Petasan Depan Mie Gacoan, 1 Orang Ditangkap

Andi Ina menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan lanjutan atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan guna memperdalam proses penganggaran.

“Jadi kami datang kembali untuk mengklarifikasi apa yang telah kami sampaikan pada pemeriksaan sebelumnya. Ini untuk kepentingan BPKP,” ujarnya kepada wartawan di Makassar.

Selanjutnya, ia menilai proses tersebut sebagai prosedur audit yang lazim dilakukan saat auditor menelusuri rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga : Polisi Tangkap Pria Produsen Busur Panah di Makassar, Dijual Rp 50 Ribu per Buah

Di sisi lain, politisi Golkar itu menegaskan bahwa DPRD tidak pernah membahas pengadaan bibit nanas. Baik Badan Anggaran maupun komisi terkait, kata dia, tidak memasukkan agenda tersebut dalam pembahasan resmi.

“Dalam pembahasan di Banggar maupun komisi terkait, pengadaan nanas itu tidak ada,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan.

Baca Juga : Tim Patroli Polrestabes Makassar Amankan 7 Orang Pelaku Balap Liar

“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap mantan ketua dan wakil ketua DPRD tahun 2024 terkait perencanaan banggar, khususnya dalam penganggaran kegiatan bibit nanas tersebut,” jelasnya.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa sembilan mantan anggota DPRD Sulsel dan satu sekretaris dewan turut dipanggil, meski satu orang tidak memenuhi panggilan penyidik.

Menurutnya, pemeriksaan difokuskan pada proses perencanaan anggaran serta sejauh mana para pihak mengetahui pengadaan bibit nanas yang telah disahkan dalam APBD Sulsel.

Baca Juga : VIDEO: Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari Kembali Diperiksa Kejati Sulsel

“Yang ditanyakan penyidik terkait proses perencanaan dan pengetahuan mereka terhadap pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang telah masuk dan disahkan dalam APBD Sulsel,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum25 April 2026 00:06
Viral Geng Motor di Makassar Tawuran Pakai Busur-Petasan Depan Mie Gacoan, 1 Orang Ditangkap
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Aksi tawuran geng motor di Makassar, Sulawesi Selatan, viral di media sosial setelah para pelaku nekat menggunakan bu...
OPD24 April 2026 23:57
Pengawasan di Tamalate, Cicu Dorong DPRD Makassar Segera Bentuk Perda Pengelolaan Sampah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, menyoroti pentingnya kesiapan masyarakat dalam menghadapi kebijakan pe...
Hukum24 April 2026 22:59
Polisi Tangkap Pria Produsen Busur Panah di Makassar, Dijual Rp 50 Ribu per Buah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pria berinisial AR (35) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi setelah kedapatan memproduks...
Hukum24 April 2026 22:58
Tim Patroli Polrestabes Makassar Amankan 7 Orang Pelaku Balap Liar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Samapta Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi ...