SULSELSATU.com – Seorang pria berinisial AR 35 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah kedapatan memproduksi busur panah secara ilegal. Pelaku diketahui menjual setiap busur seharga Rp 50 ribu kepada pihak-pihak yang diduga digunakan untuk aksi kejahatan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan penangkapan berawal saat tim gabungan dari Reskrim, Intelkam, hingga Sabhara melakukan patroli pada Jumat (24/4) sekitar pukul 03.45 Wita. Read more..
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar