Logo Sulselsatu

OJK Perpanjang Waktu Kewajiban Pelaporan SLIK Perusahaan Asuransi

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 29 April 2026 10:45

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan menetapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga kualitas pelaporan serta mendukung kesiapan perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan perusahaan asuransi, reasuransi, serta penjaminan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan memberi ruang penyesuaian bagi pelaku industri dalam memenuhi kewajiban pelaporan, sekaligus memperkuat tata kelola dan ketahanan sektor jasa keuangan.

Baca Juga : OJK Sulselbar Edukasi Keuangan 370 Pelajar dan Mahasiswa di Sulawesi Barat

Salah satu kebijakan yang ditetapkan adalah perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit (audited) berdasarkan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono melalui surat kepada asosiasi serta perusahaan asuransi dan reasuransi menyampaikan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan audited bagi perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa, dan perusahaan reasuransi diperpanjang dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan,” ujarnya dalam siaran resmi yang diterima, Sabtu (25/4/2026).

Baca Juga : Program EKI OJK Bantu Nelayan Pesisir di Mamuju Tengah Kelola Keuangan dan Akses Pembiayaan

Sebagai bagian dari penyesuaian tersebut, OJK juga menetapkan penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga laporan keuangan audited diterima.

Selain itu, batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited disesuaikan menjadi paling lambat 31 Juli 2026, sedangkan batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan diperpanjang hingga 30 Juni 2026.

OJK menyebut penyesuaian ini sebagai langkah antisipatif agar industri memiliki waktu yang cukup untuk memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh.

Baca Juga : OJK dan ILO Luncurkan Sistem Digital untuk Perluas Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah

Selain itu, OJK juga memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah.

Kebijakan tersebut disampaikan melalui surat kepada asosiasi serta perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan.

Melalui kebijakan ini, batas waktu kewajiban sebagai pelapor SLIK yang sebelumnya berlaku pada 31 Juli 2025 diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.

Baca Juga : OJK Gandeng TPAKD Mamuju Dorong Literasi Keuangan Nelayan dan UMKM Daerah Pesisir

Perpanjangan tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 mengenai Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Menurut OJK, penyesuaian ini dilakukan seiring kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur.

Sejalan dengan kebijakan itu, perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait dan memperkuat sistem informasi yang dibutuhkan agar kesiapan sebagai pelapor SLIK dapat terpenuhi secara optimal.

Baca Juga : OJK Gandeng PKK Perkuat Literasi Keuangan Perempuan untuk Dorong Kesejahteraan Keluarga

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan agar implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan.

OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh seluruh pelaku industri jasa keuangan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan15 Juni 2026 20:26
Ombudsman Sulsel Soroti Rencana Pengunduran Diri Ratusan Kepala Sekolah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan penj...
OPD15 Juni 2026 20:22
Target PAD Naik ke Rp10 Miliar, DPRD Sulsel Fokus Benahi UPT Logam
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi B DPRD Sulawesi Selatan meminta percepatan penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini menghambat operasio...
Sulsel15 Juni 2026 20:20
Syaharuddin Alrif Pastikan Dukungan Beasiswa bagi Anak Sekolah di Wilayah Terpencil
SULSELSATU.com, SIDRAP – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, melakukan kunjungan ke SD-SMP Negeri Satap 9 Batu sekaligus menem...
News15 Juni 2026 20:15
OJK Sulselbar Edukasi Keuangan 370 Pelajar dan Mahasiswa di Sulawesi Barat
Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di kalangan generasi muda....