Logo Sulselsatu

OJK Perpanjang Waktu Kewajiban Pelaporan SLIK Perusahaan Asuransi

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 29 April 2026 10:45

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan menetapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga kualitas pelaporan serta mendukung kesiapan perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan perusahaan asuransi, reasuransi, serta penjaminan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan memberi ruang penyesuaian bagi pelaku industri dalam memenuhi kewajiban pelaporan, sekaligus memperkuat tata kelola dan ketahanan sektor jasa keuangan.

Baca Juga : OJK dan Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Dorong Biaya Layanan Lebih Efisien

Salah satu kebijakan yang ditetapkan adalah perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit (audited) berdasarkan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono melalui surat kepada asosiasi serta perusahaan asuransi dan reasuransi menyampaikan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan audited bagi perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa, dan perusahaan reasuransi diperpanjang dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan,” ujarnya dalam siaran resmi yang diterima, Sabtu (25/4/2026).

Baca Juga : Tujun Dekade Asuransi Astra, Gandeng OJK Ulas Perlindungan Konsumen

Sebagai bagian dari penyesuaian tersebut, OJK juga menetapkan penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga laporan keuangan audited diterima.

Selain itu, batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited disesuaikan menjadi paling lambat 31 Juli 2026, sedangkan batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan diperpanjang hingga 30 Juni 2026.

OJK menyebut penyesuaian ini sebagai langkah antisipatif agar industri memiliki waktu yang cukup untuk memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh.

Baca Juga : OJK Sanksi Pelaku Pasar Modal, Denda Rp327 Miliar

Selain itu, OJK juga memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah.

Kebijakan tersebut disampaikan melalui surat kepada asosiasi serta perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan.

Melalui kebijakan ini, batas waktu kewajiban sebagai pelapor SLIK yang sebelumnya berlaku pada 31 Juli 2025 diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.

Baca Juga : 570 Siswa Sekolah Rakyat di Makassar Mulai Menabung, OJK Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda

Perpanjangan tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 mengenai Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Menurut OJK, penyesuaian ini dilakukan seiring kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur.

Sejalan dengan kebijakan itu, perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait dan memperkuat sistem informasi yang dibutuhkan agar kesiapan sebagai pelapor SLIK dapat terpenuhi secara optimal.

Baca Juga : Lewat Digination Day 2026, OJK Dorong Penguatan Ekosistem Keuangan Digital

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan agar implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan.

OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh seluruh pelaku industri jasa keuangan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...
Otomotif17 September 2026 18:31
Kalla Toyota Hadirkan Extra Care, Layanan Servis dan Bantuan 24 Jam
Kalla Toyota menghadirkan Kalla Toyota Extra Care sebagai solusi layanan purna jual yang dapat diakses pelanggan selama 24 jam....
Makassar17 September 2026 18:16
Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat, Pegadaian Gelar Pelatihan Barbershop di Nipah
PT Pegadaian Kantor Wilayah VI Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, Maluku, dan Maluku Utara (Sulselbarra Maluku) mendorong peningkatan kapasitas pelaku...