SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga kualitas pelaporan serta mendukung kesiapan perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan perusahaan asuransi, reasuransi, serta penjaminan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan memberi ruang penyesuaian bagi pelaku industri dalam memenuhi kewajiban pelaporan, sekaligus memperkuat tata kelola dan ketahanan sektor jasa keuangan.
Baca Juga : LPS Perkuat Sinergi Perbankan di Sulsel, Dorong Penerapan GRC untuk Inklusi Keuangan
Salah satu kebijakan yang ditetapkan adalah perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit (audited) berdasarkan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono melalui surat kepada asosiasi serta perusahaan asuransi dan reasuransi menyampaikan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan audited bagi perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa, dan perusahaan reasuransi diperpanjang dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan,” ujarnya dalam siaran resmi yang diterima, Sabtu (25/4/2026).
Baca Juga : OJK Luncurkan Program PINTAR Reksa Dana, Dorong Inklusi Keuangan dan Pendalaman Pasar
Sebagai bagian dari penyesuaian tersebut, OJK juga menetapkan penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga laporan keuangan audited diterima.
Selain itu, batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited disesuaikan menjadi paling lambat 31 Juli 2026, sedangkan batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan diperpanjang hingga 30 Juni 2026.
OJK menyebut penyesuaian ini sebagai langkah antisipatif agar industri memiliki waktu yang cukup untuk memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh.
Baca Juga : Sosialisasi dan Edukasi Reksa Dana APRDI dan OJK Sasar Lima Kampus di Makassar
Selain itu, OJK juga memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah.
Kebijakan tersebut disampaikan melalui surat kepada asosiasi serta perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan.
Melalui kebijakan ini, batas waktu kewajiban sebagai pelapor SLIK yang sebelumnya berlaku pada 31 Juli 2025 diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.
Baca Juga : Perkuat Investasi Aman Bagi Generasi Muda, APRDI dan OJK Kampanyekan PINTAR Reksa Dana dan #ReksaDanaAja
Perpanjangan tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 mengenai Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Menurut OJK, penyesuaian ini dilakukan seiring kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur.
Sejalan dengan kebijakan itu, perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait dan memperkuat sistem informasi yang dibutuhkan agar kesiapan sebagai pelapor SLIK dapat terpenuhi secara optimal.
Baca Juga : OJK Perbaharui SLIK Mendukung Akselerasi Pembiayaan Program 3 Juta Rumah
OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan agar implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan.
OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh seluruh pelaku industri jasa keuangan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar