SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang kakak berinisial SI (26) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai diduga menyetubuhi adik kandungnya yang berusia 15 tahun hingga hamil tiga bulan.
Aksi bejat itu disebut terjadi saat pelaku dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku dan korban di Jalan Kalimantan, Kota Makassar, sejak Februari 2024. Pelaku diringkus berdasarkan laporan polisi bernomor LPB/122/V/2026/RESPEL MKS/POLDA SULSEL tertanggal 7 Mei 2026 yang dibuat oleh orang tua korban.
Baca Juga : Polisi Bongkar Sindikat Pembobol Rumah Kosong di Sulsel, Beraksi di 33 TKP
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Arvandi mengatakan kasus pencabulan tersebut terjadi saat pelaku dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras.
Dalam keadaan itu, pelaku diduga mengira adik kandungnya sebagai orang lain hingga nekat melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Kasus pencabulan ini akibat pelaku sedang mabuk, sehingga melihat adiknya seperti orang lain kemudian melakukan persetubuhan terhadap adiknya,” ucap Arvandi kepada awak media, pada Jumat (8/5/2026).
Baca Juga : Pesta Miras di Perumahan Antang Makassar, 13 Remaja Diamankan Polisi
Arvandi mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga mengetahui kondisi korban yang diduga tengah hamil tiga bulan. Korban disebut sudah putus sekolah sebelum peristiwa itu terungkap.
“Korban putus sekolah, informasi yang kami terima dari pihak keluarga, korban hamil tiga bulan,” ujarnya.
Dia menyebut perbuatan bejat yang dilakukan SI terjadi secara berulang saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Korban juga mengaku kerap mendapat ancaman kekerasan dari pelaku apabila menolak keinginannya.
Baca Juga : Komplotan Begal Truk di Maros Ditangkap, Modus Intai Kendaraan yang Parkir di Bahu Jalan
“Mengancam akan melakukan pemukulan atau menginjak-injak si korban, jadi kejadian ini sudah berulang-ulang,” ungkapnya.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi. Polisi juga masih menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara guna melengkapi proses penyidikan serta menentukan pasal yang akan dikenakan beserta ancaman hukumannya terhadap pelaku.
“Saat ini kami belum menerapkan pasal karena masih mendalami proses penyidikan,” pungkas Arvandi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar