Logo Sulselsatu

Bejat! Kakak di Makassar Ditangkap Usai Setubuhi Adik Kandung Hingga Hamil

Asrul
Asrul

Jumat, 08 Mei 2026 19:06

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang kakak berinisial SI (26) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai diduga menyetubuhi adik kandungnya yang berusia 15 tahun hingga hamil tiga bulan.

Aksi bejat itu disebut terjadi saat pelaku dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku dan korban di Jalan Kalimantan, Kota Makassar, sejak Februari 2024. Pelaku diringkus berdasarkan laporan polisi bernomor LPB/122/V/2026/RESPEL MKS/POLDA SULSEL tertanggal 7 Mei 2026 yang dibuat oleh orang tua korban.

Baca Juga : Ditetapkan Tersangka, Penasehat Hukum Korban Minta Polisi Segera Tahan Oknum Guru Penganiaya Murid di Jeneponto.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Arvandi mengatakan kasus pencabulan tersebut terjadi saat pelaku dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras.

Dalam keadaan itu, pelaku diduga mengira adik kandungnya sebagai orang lain hingga nekat melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Kasus pencabulan ini akibat pelaku sedang mabuk, sehingga melihat adiknya seperti orang lain kemudian melakukan persetubuhan terhadap adiknya,” ucap Arvandi kepada awak media, pada Jumat (8/5/2026).

Baca Juga : 20 Motor Berknalpot Brong di Manggala Makassar Disita Polisi

Arvandi mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga mengetahui kondisi korban yang diduga tengah hamil tiga bulan. Korban disebut sudah putus sekolah sebelum peristiwa itu terungkap.

“Korban putus sekolah, informasi yang kami terima dari pihak keluarga, korban hamil tiga bulan,” ujarnya.

Dia menyebut perbuatan bejat yang dilakukan SI terjadi secara berulang saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Korban juga mengaku kerap mendapat ancaman kekerasan dari pelaku apabila menolak keinginannya.

Baca Juga : Bupati Gowa Husniah Tersangka Korupsi PBG Tak Ditahan Karena Dianggap Kooperatif

“Mengancam akan melakukan pemukulan atau menginjak-injak si korban, jadi kejadian ini sudah berulang-ulang,” ungkapnya.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi. Polisi juga masih menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara guna melengkapi proses penyidikan serta menentukan pasal yang akan dikenakan beserta ancaman hukumannya terhadap pelaku.

“Saat ini kami belum menerapkan pasal karena masih mendalami proses penyidikan,” pungkas Arvandi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Zulkarnaim
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi24 Oktober 2026 18:34
Tallukarsa Pangan Jadi Strategi BI Kendalikan Inflasi
Bank Indonesia (BI) bersama pemerintah pusat dan daerah memperkuat sinergi pengendalian inflasi pangan di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampu...
Sulsel24 Oktober 2026 18:14
Pemkab Gowa Dorong UMKM Tingkatkan Kualitas Produk hingga Tembus Pasar Internasional
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa Darmawangsyah Muin mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Gowa untuk terus meningkatk...
Ekonomi24 Oktober 2026 13:40
PT Vale Indonesia Tingkatkan Kapasitas Petani Binaan Terapkan Pertanian Organik
PT Vale Indonesia Tbk memperkuat kapasitas petani binaan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, melalui pelatihan ekologi tanah dan pengelolaan perta...
Politik24 Oktober 2026 08:21
AHY Apresiasi 22 Tahun Pengabdian Ni’matullah Besarkan Demokrat Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan apresiasi atas pengabdian Ni’matullah Erbe sel...