SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua HMI Komisariat Hukum UMI, Syarif, angkat bicara terkait terungkapnya dugaan praktik setoran bandar narkoba kepada oknum aparat kepolisian Polres Gowa yang dibongkar oleh BNNP Sulawesi Selatan.
Syarif menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar adanya, maka peristiwa ini merupakan ancaman serius terhadap integritas penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan.
“Kami mengapresiasi langkah BNNP Sulsel yang berhasil mengungkap dugaan praktik setoran bandar narkoba kepada oknum aparat. Namun pengungkapan ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Aparat penegak hukum yang diduga menerima aliran dana haram wajib diperiksa secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegas Syarif.
Menurutnya, kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak generasi bangsa. Oleh karena itu, setiap pihak yang diduga memberikan perlindungan atau menerima keuntungan dari bisnis haram tersebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Syarif mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Kabid Propam Polda Sulsel untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus tersebut dengan segera melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh terhadap oknum yang diduga terlibat.
“Kami mendesak Kapolda Sulsel dan Kabid Propam untuk tidak ragu mengambil langkah tegas. Jika terdapat anggota yang terbukti menerima setoran dari bandar narkoba, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan diberikan sanksi seberat-beratnya. Tidak boleh ada kompromi terhadap pengkhianatan terhadap institusi dan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Syarif juga meminta PPATK untuk melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika guna mengungkap pihak-pihak yang kemungkinan terlibat.
“Kami meminta PPATK menelusuri aliran dana yang masuk dan keluar dari pihak-pihak yang diduga terkait, termasuk melakukan analisis transaksi keuangan yang mencurigakan sesuai kewenangannya. Langkah ini penting untuk mengungkap fakta secara objektif dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Syarif mendesak Komisi III DPR RI untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan narkotika agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
“Komisi III DPR RI harus mengawal dan mengawasi secara ketat penanganan kasus ini. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan narkoba. Penegakan hukum harus berdiri lebih tinggi daripada kepentingan para bandar dan pihak-pihak yang berupaya melindungi mereka,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Syarif menegaskan bahwa masyarakat menunggu keberanian aparat untuk membersihkan institusinya sendiri.
“Perang melawan narkoba akan kehilangan makna apabila ada oknum yang justru menjadi bagian dari mata rantai kejahatan tersebut. Karena itu, kami menuntut pengusutan tuntas, transparan, dan tanpa tebang pilih demi tegaknya supremasi hukum dan keselamatan generasi bangsa,” jelasnya.
Sebelumnya, kabar mengejutkan kembali mengguncang dunia penegakan hukum di Sulawesi Selatan pasca keberhasilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel membongkar sindikat peredaran narkotika skala besar yang beroperasi aktif di wilayah Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Operasi panjang yang berlangsung berbulan-bulan ini akhirnya membuahkan hasil nyata dengan penggerebekan dan penangkapan pengendali utama jaringan, Dg Saming (36), di kediamannya di Dusun Pajjokki, Desa Tanrara, pada 28 Mei 2026.
Namun, jauh lebih mengerikan daripada temuan barang bukti narkotika, adalah pengakuan pelaku yang menuding adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang selama ini menjadi “payung” bisnis haram tersebut.
Rangkaian pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Dg Bani pada 25 April 2026, kemudian berkembang hingga meringkus Dg Bunga pada 10 Mei 2026, sebelum akhirnya petugas menelusuri jejak hingga ke sosok Dg Saming sebagai otak utama jaringan.
Saat penangkapan berlangsung, telah tercatat upaya penyuapan senilai Rp1 miliar yang ditawarkan Dg Saming kepada petugas BNN agar ia dilepaskan dari jeratan hukum. Tawaran kotor itu ditolak tegas oleh anggota BNN yang bertindak profesional, namun fakta penawaran jumlah uang yang fantastis itu sendiri sudah cukup menjadi bukti bahwa bisnis ini berjalan sangat besar, terstruktur, dan memiliki jaminan keamanan yang kuat selama ini.
Di balik penolakan suap yang patut diapresiasi itu, muncul fakta yang jauh lebih memilukan kepercayaan publik. Dalam rangkaian pemeriksaan mendalam, Dg Saming melontarkan pengakuan yang seharusnya menjadi tamparan keras bagi seluruh institusi kepolisian di Sulawesi Selatan.
Ia mengaku tidak berjalan sendirian, dan sudah bertahun-tahun menjalankan usaha haramnya dengan mekanisme yang rapi: melakukan setoran rutin setiap 10 hari sekali kepada oknum anggota Satuan Narkoba di jajaran Polres Gowa maupun Polres Takalar. Pengakuan ini bukan sekadar isu, melainkan tudingan serius yang menunjuk langsung pada adanya kolusi, pembiaran, dan pelindungan yang sistematis.
Pertanyaan besar yang kini menggantung di benak masyarakat adalah: siapa nama-nama oknum yang dimaksud oleh bandar besar ini? Berapa lama praktik kotor ini berlangsung? Dan berapa banyak lagi jaringan narkoba lain di wilayah Gowa dan Takalar yang selama ini juga dibekingi oleh oknum-oknum yang sama?
Jika seorang bandar utama berani berbicara terbuka soal jadwal setoran rutin, maka ini adalah indikasi nyata bahwa integritas di jajaran Sat Narkoba kedua wilayah tersebut telah tergerus parah, dan fungsi pengawasan seolah tidak berjalan sama sekali. Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat, justru menjadi aliran dana haram yang menodai seragam kebanggaan tersebut. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar