SULSELSATU.com, TAKALAR– Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Minasa Keadilan Takalar mendesak Polres Takalar segera meningkatkan penanganan kasus meninggalnya dua bocah di area proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Dusun Bontosunggu, Desa Parappuanta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Ketua LKBH Minasa Keadilan Takalar, Muhammad Arsyad DS, SH, menilai terdapat indikasi kuat adanya unsur kelalaian dalam peristiwa tragis yang merenggut nyawa dua anak tersebut.
Menurutnya, pihak kontraktor maupun pengawas lapangan diduga tidak menjalankan standar operasional pekerjaan yang semestinya diterapkan di lokasi proyek.
Baca Juga : Dugaan Penyimpangan BOS SMA/SMK di Takalar Mengemuka, Aktivis Minta Kejari Bertindak Tegas
“Kami meminta penyidik segera melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Dari hasil pengamatan di lapangan, terdapat dugaan kelalaian yang menyebabkan kedua korban kehilangan nyawa,” ujar Arsyad, Kamis (4/6/2026).
Sebelumnya, LKBH Minasa Keadilan telah menyatakan dukungannya terhadap langkah Polres Takalar yang tengah melakukan penyelidikan terkait kematian dua bocah tersebut. Namun demikian, Arsyad berharap proses hukum tidak berhenti hanya pada tahap pengumpulan informasi awal.
“Kami mendukung penuh upaya kepolisian mengungkap kasus ini secara transparan dan tuntas agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai penyebab pasti kejadian tersebut,” tegasnya.
Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta
Diketahui, dua korban bernama Arzak (4) dan Asril (3) ditemukan meninggal dunia pada Rabu malam (27/5/2026) di area proyek pembangunan Sekolah Rakyat yang sedang berlangsung di wilayah tersebut. Keduanya diduga terjatuh ke dalam galian septic tank yang berada di lokasi proyek.
Menurut Arsyad, dari sudut pandang hukum pidana, adanya perdamaian atau pencabutan laporan oleh keluarga korban tidak otomatis menghentikan proses hukum.
Ia menjelaskan bahwa kasus dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang termasuk kategori delik biasa, sehingga dapat diproses tanpa bergantung pada ada atau tidaknya laporan dari pihak keluarga.
Baca Juga : Bupati Daeng Manye Gelar Open House Bersama Masyarakat Takalar
“Perkara seperti ini umumnya dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP maupun ketentuan lain yang berkaitan dengan keselamatan kerja. Karena termasuk delik biasa, aparat penegak hukum tetap memiliki kewajiban untuk mengusutnya,” jelasnya.
Arsyad menambahkan, surat perdamaian maupun pemberian santunan kepada keluarga korban hanya dapat dijadikan sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab moral dari pihak yang diduga lalai.
Namun, hal tersebut tidak menghapus unsur pidana apabila memang ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Baca Juga : Takalar Terima Bantuan Sapi Kurban Presiden
“Perdamaian bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman jika perkara sampai ke pengadilan. Akan tetapi, itu bukan alasan untuk menghentikan proses penyidikan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian publik dan harus ditangani secara serius oleh aparat kepolisian.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menghentikan penanganan perkara sebelum seluruh fakta terungkap secara jelas.
Baca Juga : Bupati Salat Idul Adha 1446 H bersama Masyarakat Takalar
“Saya yakin penyelidikan yang dilakukan Polres Takalar akan menemukan fakta-fakta yang mengarah pada ada atau tidaknya unsur pidana. Kami percaya Satreskrim Polres Takalar bekerja profesional dan objektif. Karena itu, kami berharap kasus ini segera naik ke tahap penyidikan apabila unsur-unsurnya telah terpenuhi,” pungkas Arsyad.
Sementara itu, pihak Satreskrim Polres Takalar hingga kini masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap penyebab pasti kematian kedua bocah tersebut.(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar