Logo Sulselsatu

Arsyad DS: Perdamaian Tidak Menghapus Dugaan Pidana dalam Kasus Dua Bocah Tewas di Proyek Sekolah Rakyat

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Kamis, 04 Juni 2026 14:08

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, TAKALAR– Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Minasa Keadilan Takalar mendesak Polres Takalar segera meningkatkan penanganan kasus meninggalnya dua bocah di area proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Dusun Bontosunggu, Desa Parappuanta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Ketua LKBH Minasa Keadilan Takalar, Muhammad Arsyad DS, SH, menilai terdapat indikasi kuat adanya unsur kelalaian dalam peristiwa tragis yang merenggut nyawa dua anak tersebut.

Menurutnya, pihak kontraktor maupun pengawas lapangan diduga tidak menjalankan standar operasional pekerjaan yang semestinya diterapkan di lokasi proyek.

Baca Juga : Pemkab Takalar Serahkan Ranperda APBD 2025, Bupati: WTP Harus Diiringi Peningkatan Kinerja

“Kami meminta penyidik segera melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Dari hasil pengamatan di lapangan, terdapat dugaan kelalaian yang menyebabkan kedua korban kehilangan nyawa,” ujar Arsyad, Kamis (4/6/2026).

Sebelumnya, LKBH Minasa Keadilan telah menyatakan dukungannya terhadap langkah Polres Takalar yang tengah melakukan penyelidikan terkait kematian dua bocah tersebut. Namun demikian, Arsyad berharap proses hukum tidak berhenti hanya pada tahap pengumpulan informasi awal.

“Kami mendukung penuh upaya kepolisian mengungkap kasus ini secara transparan dan tuntas agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai penyebab pasti kejadian tersebut,” tegasnya.

Baca Juga : Lepas Kontingen Porsenijar, Bupati Takalar Targetkan Tembus 7 Besar Sulsel

Diketahui, dua korban bernama Arzak (4) dan Asril (3) ditemukan meninggal dunia pada Rabu malam (27/5/2026) di area proyek pembangunan Sekolah Rakyat yang sedang berlangsung di wilayah tersebut. Keduanya diduga terjatuh ke dalam galian septic tank yang berada di lokasi proyek.

Menurut Arsyad, dari sudut pandang hukum pidana, adanya perdamaian atau pencabutan laporan oleh keluarga korban tidak otomatis menghentikan proses hukum.

Ia menjelaskan bahwa kasus dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang termasuk kategori delik biasa, sehingga dapat diproses tanpa bergantung pada ada atau tidaknya laporan dari pihak keluarga.

Baca Juga : RSKD Pertiwi Perluas Layanan Adminduk Bayi Baru Lahir ke Empat Kabupaten

“Perkara seperti ini umumnya dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP maupun ketentuan lain yang berkaitan dengan keselamatan kerja. Karena termasuk delik biasa, aparat penegak hukum tetap memiliki kewajiban untuk mengusutnya,” jelasnya.

Arsyad menambahkan, surat perdamaian maupun pemberian santunan kepada keluarga korban hanya dapat dijadikan sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab moral dari pihak yang diduga lalai.

Namun, hal tersebut tidak menghapus unsur pidana apabila memang ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Baca Juga : Harganas ke-33 di Takalar, Sekda Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga Sambut Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

“Perdamaian bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman jika perkara sampai ke pengadilan. Akan tetapi, itu bukan alasan untuk menghentikan proses penyidikan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian publik dan harus ditangani secara serius oleh aparat kepolisian.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menghentikan penanganan perkara sebelum seluruh fakta terungkap secara jelas.

Baca Juga : Bupati Daeng Manye Dorong Takalar Jadi Percontohan Desa Agroekologi Nasional

“Saya yakin penyelidikan yang dilakukan Polres Takalar akan menemukan fakta-fakta yang mengarah pada ada atau tidaknya unsur pidana. Kami percaya Satreskrim Polres Takalar bekerja profesional dan objektif. Karena itu, kami berharap kasus ini segera naik ke tahap penyidikan apabila unsur-unsurnya telah terpenuhi,” pungkas Arsyad.

Sementara itu, pihak Satreskrim Polres Takalar hingga kini masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap penyebab pasti kematian kedua bocah tersebut.(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD26 Juli 2026 18:22
Legislator DPRD Makassar Sentil GMTD, Fasum-Fasos Baru 7 Klaster Diserahkan ke Pemkot
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyentil PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) lantaran dinilai lamb...
News26 Juli 2026 18:21
Tingkatkan Kompetensi Jurnalis, PT Vale Beri Pelatihan Teknik Investigasi dan Jurnalisme Data
PT Vale Indonesia mengundang 40 jurnalis dari berbagai area operasional meningkatkan kompetensi dan kualitas melalui Upskilling & Site Visit Media...
Politik26 Juli 2026 15:28
Lantik Pengurus 15 DPC PKS se-Kota Makassar, Andi Hadi Tekankan Penguatan Kaderisasi dan Pelayanan Publik
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua DPD PKS Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, menegaskan komitmen partainya memperkuat struktur organisasi hingga ...
Pendidikan26 Juli 2026 14:24
Tiga Siswa RHIS Jalani Program Intensif Bahasa Arab dan Al-Qur’an di Madinah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ranu Harapan Islamic School (RHIS) kembali mengirimkan siswanya untuk mengikuti program pendidikan di Madinah, Arab Saudi...