SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin mengajukan empat poin gugatan melalui praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang menjerat dirinya.
Menanggapi hal tersebut, pihak kejaksaan menyatakan akan menjawab seluruh materi gugatan yang diajukan oleh Bahtiar dalam persidangan.
“Jadi kita jawab apa yang menjadi gugatan dari tersangka tersebut,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Rachmat Supriady kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga : Jaksa Periksa 2 Pengurus KONI Makassar Terkait Penyimpangan Dana Hibah Rp15 M
Supriady mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak yang dimiliki oleh setiap tersangka dalam proses hukum. Karena itu, pihaknya menghormati langkah tersebut dan menyatakan telah siap menghadapi seluruh materi yang akan diuji di persidangan.
“Itu tentunya hak dari tersangka untuk mengajukan praperadilan,” ujarnya.
Dia juga menyebut bahwa pihak kejaksaan telah menyiapkan sejumlah bukti, termasuk hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut yang kini sudah tersedia.
Baca Juga : AKPI Resmikan Sekretariat Wilayah Indonesia Timur di Makassar, Jadi Pusat Layanan Kurator Kawasan Timur
“(Kami) sudah siap (menghadapi praperadilan) tentunya dari hasil perhitungan BPK-pun kita sudah siap. Sudah ada hasilnya,” ungkapnya.
Supriady juga menuturkan bahwa isu yang menyebut penanganan kasus tersebut mangkrak atau mandek tidaklah benar. Dia menegaskan proses hukum atas perkara itu masih terus berjalan.
“Jadi yang selama ini yang mungkin kira pengadaan bibit nanas mangkrak itu tidak benar, masih berjalan,” terangnya.
Baca Juga : Rudianto Lallo Minta Kejati Sulsel Buka Kembali Kasus Dugaan Penyimpangan Dana JKN di RSKD Gigi dan Mulut
Supriady juga mengungkap pihaknya akan segera menuntaskan penanganan perkara tersebut.
Dia menyebut dalam waktu dekat berkas perkara pengadaan bibit nanas akan dilimpahkan, dimulai dengan tahap dua sebelum kemudian diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan terhadap enam tersangka.
“Perkara pengadaan bibit nanas Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan limpahkan tentunya kita tahap 2 dulu, setelah tahap 2 kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Untuk semua 6 tersangka,” pungkasnya.
Baca Juga : Dua Kali Mangkir, Polda Sulsel Ancam Jemput Paksa Muhammad Basri di Kasus Korupsi Seragam Sekolah
Keenam tersangka tersebut yakni Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, Direktur PT AAN berinisial RM, Direktur PT CAP berinisial RE, mantan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel berinisial HS, ASN Pemkab Takalar berinisial RRS, serta Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (KPA-PPK) berinisial UN.
Sebelumnya, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Mks pada Senin (8/6/2026). Sedikitnya empat poin keberatan diajukan Bahtiar dan akan mulai diuji dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar besok Jumat 19 Juni 2026.
Namun, jika dirinci lebih lanjut, keempat alasan tersebut terbagi ke dalam sekitar 15 subpoin. Seluruh subpoin itu menjadi dasar keberatan terhadap proses penanganan perkara yang diajukan dalam praperadilan tersebut.
Baca Juga : Selain Hak Angket di DPRD, Bupati Gowa “Dikepung” Berbagai Kasus
“Alasan utamanya itu empat tetapi kalau mau dibagi ke sub poin itu ada sekitar 15 alasan. Jadi dari empat itu judul besarnya tadi itu yang saya sebut itu dipecah lagi beberapa sub poin menjadi 15,” ujar Irwan Muin kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Irwan mengatakan, ada empat poin utama yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan tersebut. Keempatnya meliputi pencekalan ke luar negeri, penetapan tersangka, penahanan, serta proses penyidikan yang dinilai tidak sah.
“Yang dipersoalkan yang pertama mengenai pencegalan ke luar negeri yang kedua mengenai penetapan tersangka kemudian yang ketiga mengenai penahanan termasuk penyidikan yang tidak sah gitu kan,” jelasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar