SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHBun) tahun anggaran 2024. Melalui upaya hukum tersebut, Bahtiar menggugat sejumlah aspek prosedural yang dilakukan dalam proses penanganan perkara oleh penyidik.
“Dalam perkembangan penyidikan kita melihat memang ada aspek prosedural-lah aspek prosedural dalam hal penetapan tersangka Pak BB ini yang bisa dijadikan sebagai alasan dalam hal mengajukan praperadilan,” ujar Kuasa Hukum Bahtiar, Irwan Muin kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Mks pada Senin (8/6/2026). Adapun sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat (19/6/) besok.
Baca Juga : Kejati Tegaskan Kasus Bibit Nanas Tetap Jalan Usai Bahtiar Menang Praperadilan
“Iya, jadi Pak Bahtiar mengajukan praperadilan, besok itu sidang perdana kita sudah dapat undangan dari Pengadilan Negeri (Makassar),” ungkap Irwan.
Irwan mengungkapkan alasan kliennya baru mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Menurut Irwan, pihaknya terlebih dahulu menelaah dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan Bahtiar sebagai tersangka, terutama karena perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa saat Bahtiar menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel.
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan Status Tersangka Dicabut
“Saya bilang kalau bapak berdiri seperti itu kita harus mencari alasan apa dasarnya, kenapa bapak di jadikan tersangka apalagi kaitannya ini dengan pengadaan barang dan jasa dan posisi bapak sebagai PJ Gubernur saat itu,” sebutnya.
Irwan menjelaskan, Bahtiar mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka karena perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang menurut aturan telah memiliki struktur dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
Menurutnya, mekanisme pengadaan barang dan jasa melibatkan sejumlah pejabat dan tim yang memiliki tugas serta kewenangan masing-masing.
Baca Juga : Sidang Praperadilan Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar, Tim Hukum Siapkan 3 Saksi Ahli
“Karena pak Bahtiar menganggap bahwa kalau permasalahannya pengadaan barang dan jasa itu sudah ada tim menurut Perpres 18 2016 tentang pengadaan barang dan jasa itu pengguna anggaran, kepala dinas, kuasa pengguna anggaran PPK, penerima barang, pemeriksa barang, pengawas gitu kan,” terangnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas itu telah menjerat enam orang sebagai tersangka. Dari total anggaran proyek sebesar Rp60 miliar, hanya sekitar Rp4,5 miliar yang disebut digunakan untuk pengadaan bibit.
Selain Bahtiar, lima tersangka lainnya adalah: Direktur PT AAN inisial RM; Direktur PT CAP inisial RE; mantan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel inisial HS; ASN Pemkab Takalar inisial RRS; dan Kuasa Pengguna Anggaran-Pejabat Pembuat Komitmen (KPA-PPK) berinisial UN. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar