SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mulai mengusut laporan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar senilai Rp 15 miliar.
Laporan tersebut kini tengah ditelaah sebagai tindak lanjut atas aduan yang masuk ke pihak kejaksaan.
Kasi Intelijen Kejari Makassar Sulfikar, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan laporan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Makassar yang sebelumnya diajukan sejumlah organisasi antikorupsi ke Kejati Sulsel. Saat ini, laporan tersebut ditangani oleh Kejari Makassar untuk proses tindak lanjut.
Baca Juga : PN Sungguminasa Kabulkan Permohonan Intervensi Pihak Ketiga dalam Gugatan Hak Angket DPRD Gowa
“Betul kami terima laporannya (dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar) limpahan dari Kejati (Sulsel),” kata Sulfikar kepada Sulselsatu, Kamis (9/7/2026).
Sulfikar mengatakan laporan tersebut masih dalam tahap telaah awal. Pihaknya lebih dulu akan meneliti dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh pelapor.
“Iye (akan lebih dulu mempelajari dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh pelapor) ditelaah sementara akan diteliti yang terlampir,” terangnya.
Baca Juga : Pria di Makassar Tewas Ditikam saat Pesta Miras Dipicu Uang Kembalian Rp100 Ribu
Diketahui, sejumlah organisasi antikorupsi melaporkan dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar ke Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (23/6).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran hibah KONI Makassar senilai Rp15 miliar pada tahun anggaran 2025.
Selain dugaan penyimpangan dana hibah, KONI Makassar juga dilaporkan terkait belanja barang marching band Kota Makassar senilai Rp5 miliar. Anggaran tersebut disebut bersumber dari APBD Makassar tahun anggaran 2025.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar