SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan pihak ketiga dalam perkara gugatan terkait hak angket DPRD Gowa.
Dalam amar putusan sela tersebut, Majelis Hakim memperkenankan Pemohon Intervensi masuk sebagai Penggugat Intervensi (Voeging) untuk bergabung dengan Penggugat dalam memperjuangkan kepentingan hukum
Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa mengabulkan permohonan intervensi pihak ketiga dalam perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm terkait gugatan hak angket DPRD Gowa.
Baca Juga : Kejaksaan Mulai Usut Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI Makassar Rp15 M
Melalui putusan sela, majelis hakim juga memerintahkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian, sedangkan biaya perkara akan diputus bersamaan dengan putusan akhir.
Kuasa hukum Penggugat, Muallim Bahar, menyambut baik putusan sela tersebut. Menurutnya, putusan majelis hakim menjadi perkembangan penting dalam proses persidangan karena mengakui kepentingan hukum pihak intervensi untuk turut serta dalam perkara tersebut.
“Dengan dikabulkannya permohonan Penggugat Intervensi, kami semakin optimistis. Setidaknya, persoalan mengenai legal standing kini telah memperoleh pengakuan melalui putusan sela, sehingga perhatian kami dapat lebih difokuskan pada pembuktian substansi gugatan,” kata Muallim Bahar dalam keterangannya tertulisnya, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga : Pria di Makassar Tewas Ditikam saat Pesta Miras Dipicu Uang Kembalian Rp100 Ribu
Muallim menilai perkara tersebut bukan sekadar sengketa antar pihak, tetapi juga menyangkut batas kewenangan konstitusional DPRD dalam menggunakan hak angket serta perlindungan terhadap prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan demokrasi di Kabupaten Gowa.
“Kami menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Setelah persoalan intervensi diputus, kami berharap seluruh pihak dapat mengikuti tahapan mediasi dengan itikad baik. Apabila mediasi tidak tercapai, maka kami siap membuktikan seluruh dalil gugatan mengenai substansi Hak Angket DPRD Gowa di hadapan Majelis Hakim.” pungkasnya.
Untuk diketahui, pihak intervensi merupakan pihak ketiga yang mengajukan permohonan untuk ikut dalam suatu perkara karena merasa memiliki kepentingan hukum terhadap objek sengketa.
Baca Juga : LBH Anak Rakyat Sebut Penyidik PPA Polda Sulsel Tak Respons 2 Surat Permintaan Gelar Perkara
Permohonan tersebut diajukan agar pihak intervensi dapat turut memperjuangkan hak atau kepentingan hukumnya dalam proses persidangan.
Muallim menegaskan gugatan yang diajukannya bukan untuk menghalangi proses hak angket yang tengah berjalan di DPRD Gowa. Menurutnya, gugatan tersebut diajukan karena terdapat sejumlah persoalan substansi dalam pelaksanaan hak angket.
“Karena dalam hak angket itu ada tiga materi yang dijadikan bahan hak angket, yang pertama persoalan yang lagi viral sekali terkait perzinahan atau dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh Bupati Gowa,” ungkapnya.
Baca Juga : Melapor ke Bareskrim Polri, Tapi Laporan Bupati Gowa Cukup Ditangani Polda Sulsel
Menurut Muallim, pembahasan dugaan tersebut tidak semestinya menjadi materi hak angket karena menyangkut ranah privat. Dia menilai persoalan tersebut merupakan delik aduan dalam hukum pidana yang hanya dapat diproses berdasarkan laporan pihak yang merasa dirugikan.
“Bagi kami ini adalah sesuatu yang tidak masuk akal untuk dibahas oleh DPR, karena ini rana privat yang DPRD tidak punya kewenangan. Ini delik aduan dalam proses pidana,” pungkasnya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar