Logo Sulselsatu

Surat Gelar Perkara Tak Direspons, Dit PPA Polda Sulsel Diduga Lindungi Penyidik Penghenti Kasus KDRT Oknum Polisi

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Kamis, 09 Juli 2026 12:38

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat mengaku telah dua kali melayangkan surat permintaan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan KDRT yang melibatkan oknum polisi berinisial AKP S di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Surat pertama diklaim hilang atau tercecer oleh pihak Ditres PPA-PPO Polda Sulsel, sedangkan surat kedua hingga kini disebut belum mendapat respons, sehingga pihaknya menduga ada upaya melindungi penyidik yang sebelumnya menghentikan penanganan perkara tersebut.

Direktur LBH Anak Rakyat Karnawan menilai keterlambatan pelaksanaan gelar perkara khusus bukan sekadar persoalan administratif. Dia menduga ada upaya yang dilakukan secara sistematis oleh jajaran Dit PPA-PPO Polda Sulsel untuk mengulur waktu sekaligus melindungi penyidik sebelumnya AKP C yang menangani hingga menghentikan penyidikan perkara tersebut.

“Kami menduga ada upaya tersistematis dari pimpinan Ditres PPA-PPO Polda Sulsel melindungi penyidik lama yang menghentikan kasus tersebut,” kata Karnawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2026).

Karnawan mengatakan surat permintaan gelar perkara khusus pertama telah dikirim ke Dit PPA-PPO Polda Sulsel pada Kamis (18/5). Namun, saat ditindaklanjuti penyidik berdalih belum melihat surat tersebut sehingga pihaknya kembali mengajukan permintaan yang sama pada Rabu (17/6).

Meski surat kedua telah diajukan, lanjut Karnawan, penyidik kembali belum memberikan tindak lanjut. Kali ini, alasannya karena masih menunggu kedatangan pejabat pengawas penyidikan (Wassidik) yang saat itu sedang berada di luar kota.

“Alasan kedua katanya dari penyidik masih menunggu Wassidik datang karena diluar kota, namun sampai sekarang tidak ada kabar terkait hal tersebut,” ungkapnya.

Diketahui, kasus dugaan KDRT itu terjadi di rumah korban dan terlapor di BTN Jenetalasa, Kabupaten Gowa. Peristiwa tersebut disebut telah berlangsung sejak 2022, namun baru dilaporkan korban ke Polda Sulsel pada 16 Juli 2024.

“Pada tanggal 16 Juli (2024) korban mendatangi kepolisian daerah Sulawesi Selatan untuk melapor adanya tindak pidana kekerasan terhadap dirinya yang dilakukan oleh suaminya,” ungkap Karnawan.

Karnawan menyebut AKP S yang merupakan mantan Kapolsek di Kabupaten Gowa diduga melakukan KDRT terhadap istrinya hingga korban mengalami penganiayaan menggunakan ikat pinggang dan kepalanya dibenturkan ke tembok. Namun, kasus tersebut dikabarkan telah dihentikan penyidik Polda Sulsel melalui penerbitan surat penghentian penyidikan.

“Pada tanggal 27 Februari (2026) disitulah korban menerima surat penghentian penyelidikan (dari Polda Sulsel),” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Zulkarnain
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif09 Juli 2026 14:10
Veloz Hybrid Dongkrak Penjualan Kalla Toyota, Market Share Juni Tembus 40,9 Persen
Kalla Toyota mempertahankan posisinya sebagai pemimpin pasar otomotif di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tengg...
Pendidikan09 Juli 2026 13:33
Temu Pendidik Nusantara XIII Makassar-Gowa, Ruang Perkuat Ekosistem Pendidikan
Ratusan guru dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan mengikuti Temu Pendidik Nusantara (TPN) XIII Makassar-Gowa yang berlangsung pada 4-5 Juli 2026 d...
Berita Utama09 Juli 2026 13:22
Kejaksaan Mulai Usut Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI Makassar Rp15 M
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mulai mengusut laporan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Ind...
Hukum09 Juli 2026 13:21
PN Sungguminasa Kabulkan Permohonan Intervensi Pihak Ketiga dalam Gugatan Hak Angket DPRD Gowa
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan pihak ketiga dalam perkara gugata...