SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah memberikan keleluasaan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah. Kebijakan tersebut diwujudkan melalui pengaturan fleksibilitas waktu kerja yang diterapkan di seluruh instansi pemerintah.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, TNI, Polri, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota.
Baca Juga : BKN Pertimbangkan Kenaikan Pangkat Bulanan, ASN Dapat Kemudahan Karier
Melalui surat tersebut, PPK diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah untuk mendampingi dan mengantar anak pada hari pertama sekolah.
Pengaturan dilakukan melalui skema kerja fleksibel sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, fleksibilitas kerja justru harus mampu meningkatkan fokus dan produktivitas ASN.
Baca Juga : ASN Dilarang Pindah Instansi Selama 10 Tahun, Langgar Dianggap Mundur
“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Rini dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (12/7/2026).
Rini menjelaskan, kebijakan ini memberi ruang bagi ASN untuk menjalankan perannya sebagai orang tua tanpa mengurangi profesionalisme dalam bekerja. Ia berharap keseimbangan antara tanggung jawab keluarga dan pekerjaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat sekaligus berdampak positif terhadap kualitas pelayanan publik.
“Melalui pengaturan fleksibilitas kerja yang baik, ASN sebagai orang tua dapat mendampingi anak di hari pertama sekolah tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga : Mulai Januari 2024 Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik
Lebih lanjut, Rini menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ketahanan keluarga sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Langkah ini juga mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.
Menurutnya, keterlibatan orang tua, terutama ayah, memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan anak. Kehadiran orang tua pada momen penting seperti hari pertama sekolah dinilai mampu memberikan rasa aman dan mempererat hubungan emosional dalam keluarga.
Baca Juga : VIDEO: Caleg Partai Nasdem di Muna Gerebek Oknum ASN Ngumpul di Rumah Caleg PDIP
“Kehadiran orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana, tetapi dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua, terutama ayah, kepada anak,” tutur Rini.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar