SULSELSATU.com, GOWA – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai mengusut laporan dugaan keterangan palsu dalam perkara perceraian yang dilayangkan Muhammad Khaerul Aco terhadap mantan istrinya, Bupati Gowa Husniah Talenrang. Laporan tersebut kini ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Itu juga sudah masuk ke Polda (laporan yang dilayangkan Muhammad Khaerul Aco), kemarin ke SPKT dan ditangani oleh Ditreskrimum dan sekarang masih proses penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Didik mengaku belum mengetahui secara rinci nomor laporan polisi dalam perkara tersebut. Menurutnya, administrasi perkara berada di bawah kewenangan penyidik Ditreskrimum yang menangani kasus itu.
Baca Juga : Kapolri Mutasi Besar-besaran, 14 Kapolres di Sulsel Resmi Berganti
“Saya belum tahu persis LP nomor berapa, tapi ada penyampaian dari Ditreskrimum bahwa itu juga sudah ditangani dan dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Terkait jadwal pemanggilan terhadap pihak terlapor, Didik mengaku belum menerima informasi resmi dari penyidik. Dia menyebut waktu pemeriksaan masih menjadi kewenangan penyidik Ditreskrimum yang menangani perkara tersebut.
“Saya belum monitor apakah sudah dijadwalkan atau belum, tapi saya sudah konfirmasi belum menyampaikan jadwalnya,” terangnya.
Diketahui, Khaerul Aco melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu oleh mantan istrinya, Husniah Talenrang ke Polda Sulsel pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 22.50 Wita. Dalam laporan tersebut, Khairul Aco juga turut melaporkan dua orang saksi yang memberikan keterangan dalam sidang perceraian, masing-masing berinisial R dan W.
“Kami baru saja membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan dugaan tindak pidana penggelapan,” ujar kuasa hukum Khairul Aco, Sangun Ragahdo Yosodiningrat kepada wartawan, Jumat (10/7).
“Salah satunya di sini ada Saudari Husniah Talenrang, atau biasa dikenal dengan Saudari HT. Pelapornya adalah Bapak Muhammad Khairul Aco,” sambungnya.
Baca Juga : VIDEO: Heboh Eks Kapolsek di Gowa Diduga KDRT Istri, Kasus Dihentikan Polda Sulsel
Sangun mengatakan laporan tersebut diajukan atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam perkara perceraian yang, menurutnya, tidak pernah diikuti kliennya. Dia menyebut Khairul Aco baru mengetahui adanya putusan cerai setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Agama Makassar.
“Ini juga sudah beredar berita di mana-mana. Teman-teman juga tahu bahwa Bapak Khairul ini telah menerima putusan yang pada pokoknya itu diputus oleh Pengadilan Agama Makassar sekitar awal bulan lalu, tetapi baru diterima oleh Bapak Khairul itu sekitar tanggal 20 (Juni),” ujarnya.
Sangun mengaku heran karena kliennya mengklaim tidak pernah menerima surat panggilan sidang selama proses perkara berlangsung. Padahal, perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Agama Makassar.
Baca Juga : PLN dan Polda Sulsel Sinergi Amankan Proyek Kelistrikan Strategis Nasional
“Dan ternyata atas putusan tersebut, dari rangkaian persidangan, Bapak Khairul ini tidak pernah mendapat surat panggilan sekalipun. Namun tiba-tiba kok sudah ada putusannya,” ungkapnya.
Menurut Sangun, pihaknya kemudian menelusuri proses persidangan setelah Khairul Aco menerima salinan putusan perceraian. Dari hasil penelusuran itu, pihaknya menduga surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama Makassar yang seharusnya diterima kliennya sengaja dihilangkan.
“Akhirnya dicari tahu. Setelah kami mencari tahu, menyelidiki, menginvestigasi, ternyata didapatkan fakta bahwa surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar yang merupakan hak dari Bapak Khairul ini, dalam tanda kutip ya, ini ada sabotase atau dengan sengaja dihilangkan,” pungkasnya. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar