SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menerbitkan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Melalui kebijakan ini, seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar hingga masyarakat didorong mulai memilah sampah sejak dari rumah dengan cara yang sederhana.
Munafri mengatakan, gerakan tersebut tidak membutuhkan biaya besar. Masyarakat cukup menyediakan dua ember di rumah untuk memisahkan sampah organik dan nonorganik sebelum diolah atau disalurkan ke bank sampah.
“Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember,” kata Munafri, Selasa (28/7/2026).
Menurut Appi, sapaan akrab Munafri Arifuddin, satu ember digunakan untuk menampung sampah organik yang selanjutnya dapat diolah menjadi kompos melalui teba atau biopori. Sementara itu, sampah nonorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dapat disetor ke Bank Sampah Unit (BSU).
“Jadi, sampah organik masuk ke teba atau biopori untuk menjadi kompos. Sampah nonorganik dibawa ke bank sampah untuk dijual,” ujarnya.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271 Tahun 2025 tentang Pembentukan Bank Sampah dan Pelaksanaan Pemilahan Sampah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, RT/RW, dan pelaku usaha.
Dalam aturan itu, pemilahan sampah wajib dilakukan sejak dari sumber, baik di rumah, kantor, lingkungan permukiman, maupun tempat usaha. Sampah dipisahkan ke dalam empat kategori, yakni sampah organik, anorganik, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta sampah residu.
Selain mewajibkan pemilahan sampah, Instruksi Wali Kota juga mengharuskan setiap perangkat daerah, kantor, dan lingkungan membentuk Bank Sampah Unit (BSU), menunjuk koordinator pengelola, menjadi nasabah aktif BSU, serta melakukan penimbangan sampah minimal satu kali setiap pekan. Hasil penimbangan wajib dilaporkan setiap bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar.
Pemkot Makassar juga mendorong pengolahan sampah organik menggunakan teknologi tepat guna, seperti budidaya maggot, pembuatan kompos, eco enzyme, dan biopori. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sekaligus meningkatkan nilai ekonomi sampah yang masih dapat dimanfaatkan.
Munafri berharap gerakan ini menjadi budaya baru masyarakat dalam mengelola sampah dari sumber. Menurutnya, keberhasilan program tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Melalui gerakan ini, kami berharap pengelolaan sampah dapat dimulai dari sumber, melibatkan seluruh lapisan masyarakat, memperkuat ekonomi sirkular melalui bank sampah, serta mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA,” tutupnya.
Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Penilaian e-Kinerja hingga pemberian insentif bagi pejabat, ASN, Non-ASN, serta Ketua RT/RW akan menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.Jika ingin lebih khas Sulselsatu.com, berita ini juga bisa ditambah data persoalan sampah Kota Makassar pada paragraf awal sebagai penguat konteks sebelum masuk ke substansi kebijakan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar