Logo Sulselsatu

Bank Muamalat Dinilai Paling Siap Jadi Bank Wakaf Nasional, Sejalan Asta Cita Presiden Prabowo

Asrul
Asrul

Jumat, 07 Agustus 2026 11:39

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Direktur Utama Bank Muamalat, Imam Teguh Saptono, menilai Bank Muamalat merupakan lembaga yang paling siap untuk diwujudkan sebagai Bank Wakaf Nasional.

Gagasan tersebut dinilai sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penguatan ekonomi syariah, termasuk pembentukan bank wakaf di Indonesia.

Hal itu disampaikan Imam Teguh Saptono saat menjadi narasumber pada kegiatan Media Gathering BPKH dan Bank Muamalat bersama Jurnalis Makassar yang digelar di Hotel Rinra, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga : Bank Muamalat Perkuat Ekosistem Haji, Pembiayaan Haji Plus hingga Digital Jadi Motor Pertumbuhan

Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota Badan Pelaksana BPKH RI, Harry Alexander.

Menurut Imam, rangkaian kegiatan bersama BPKH diawali dengan Safari Haji yang memberikan edukasi kepada calon jemaah, jemaah haji, serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan haji. Program itu melibatkan Kementerian Haji, BPKH, dan Bank Muamalat.

“Setelah itu kami melanjutkan pembahasan mengenai sinergi bisnis antara Bank Muamalat dan BPKH. Ini penting karena saat ini BPKH merupakan pemegang saham pengendali Bank Muamalat dengan kepemilikan sekitar 82,69 persen,” ujar Imam.

Baca Juga : Dana Haji Dikelola BPKH, Jemaah Dapat Nilai Manfaat hingga Rp33,2 Juta

Ia menjelaskan, dominasi kepemilikan BPKH sejatinya menjadi simbol “kepulangan” Bank Muamalat kepada akar sejarahnya. Saat didirikan pada 1991 dan mulai beroperasi pada 1992, Bank Muamalat mendapat dukungan luas dari masyarakat, termasuk ribuan calon jemaah haji yang membeli saham dengan nominal sekitar Rp10.000 per lembar.

“Kalau melihat sejarahnya, ini seperti anak yang pulang kampung. Dulu para jemaah haji ikut memiliki Bank Muamalat. Dalam perjalanan waktu sempat dimiliki investor asing saat krisis 1998, lalu kini kembali melalui BPKH yang merupakan pengelola dana haji,” katanya.

Imam mengungkapkan, pada masa awal berdirinya Bank Muamalat belum terdapat Undang-Undang Wakaf. Regulasi mengenai wakaf baru diterbitkan pada 2004, sehingga kontribusi para jemaah haji ketika itu belum dapat diposisikan sebagai wakaf secara hukum.

Baca Juga : BPKH Gandeng BPD Sulselbar Jadi Bank Penerima Ongkos Naik Haji

“Kalau Undang-Undang Wakaf sudah ada sejak awal, sejatinya Bank Muamalat bisa disebut sebagai bank wakaf milik umat,” ujarnya.

Ia menilai momentum saat ini sangat tepat untuk menghidupkan kembali konsep tersebut, terlebih dalam Asta Cita Presiden Prabowo terdapat komitmen untuk menghadirkan Bank Wakaf Nasional.

“Kalau pemerintah ingin mewujudkan Bank Wakaf Nasional sebagaimana semangat Asta Cita, menurut saya Bank Muamalat adalah bank yang paling cocok untuk menjawab kebutuhan itu,” tegasnya.

Imam menuturkan, pengembangan bank wakaf memerlukan landasan hukum khusus karena karakteristik aset wakaf berbeda dengan aset komersial. Salah satu prinsip utama wakaf adalah aset tidak boleh dijadikan jaminan ataupun dijual.

“Konsep pembiayaan aset wakaf berbeda dengan pembiayaan perbankan konvensional. Aset wakaf tidak boleh dijaminkan sehingga dibutuhkan mekanisme baru agar tetap produktif tanpa melanggar prinsip syariah,” jelasnya.

Ia mencontohkan, apabila bank membiayai rumah sakit wakaf yang kemudian mengalami kesulitan keuangan, aset tersebut tidak dijual, melainkan pengelolaannya dapat dialihkan kepada nazir lain hingga kembali sehat.

“Bank Wakaf nantinya juga selayaknya memiliki fungsi sebagai nazir sehingga mampu menjaga keberlangsungan aset wakaf sekaligus memastikan manfaatnya tetap dirasakan masyarakat,” katanya.

Imam juga menyoroti besarnya potensi aset wakaf di Indonesia yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, sebagian besar aset wakaf masih terbatas pada fungsi tradisional seperti makam, masjid, dan madrasah.

“Potensi wakaf sebenarnya sangat besar. Kenapa wakaf tidak menjadi hotel, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, atau rumah sakit? Itu sangat mungkin diwujudkan apabila regulasinya mampu menjembatani pengelolaannya secara produktif,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap sinergi Bank Muamalat dan BPKH dapat menjadi langkah awal memperkuat ekosistem haji sekaligus membuka jalan bagi lahirnya Bank Wakaf Nasional yang mampu mendukung pembangunan ekonomi syariah Indonesia.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News07 Agustus 2026 13:34
Bank Muamalat Perkuat Ekosistem Haji, Pembiayaan Haji Plus hingga Digital Jadi Motor Pertumbuhan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bank Muamalat terus memperkuat perannya dalam ekosistem haji nasional. Selain mencatat pertumbuhan kinerja bisnis yang po...
Pendidikan07 Agustus 2026 13:33
SMA Unggulan KKSS Bone Rintisan Amran Sulaiman Luncurkan English Foundation Program
SULSELSATU.com, BONE – SMA Unggulan KKSS Bone, sekolah yang dirintis di bawah naungan organisasi Kemakmuran Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) dengan ...
Bisnis07 Agustus 2026 13:29
Kalla Toyota Trust Catat Rekor Penjualan, Permintaan Meluas hingga Sulbar dan Sultra
Permintaan layanan tukar tambah (trade in) mobil ke Toyota baru melalui Kalla Toyota terus meningkat pada Semester II 2026....
Metropolitan07 Agustus 2026 13:29
Bapenda Makassar Catat Surplus Rp130 Miliar, Realisasi Pendapatan Tembus 49 Persen
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mencatat kinerja pendapatan daerah pada triwulan II 2026 menunjukkan ...