SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengembangan unit usaha berbasis syariah menjadi salah satu opsi bisnis yang dibahas dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Sulsel menjadi Perseroda Jamkrida.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan, Saharuddin, mengatakan konsep tersebut masih dalam tahap pembahasan. Pansus tengah menghimpun masukan dari sejumlah pihak untuk memastikan model usaha yang direncanakan memiliki landasan dan arah pengembangan yang jelas.
Menurut Saharuddin, pihaknya telah meminta penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, serta sejumlah pelaku usaha yang menjalankan sistem bisnis syariah.
Baca Juga : Pansus DPRD Sulsel Belum Putuskan Status Lahan Parkir Hotel Arthama
Masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan ketentuan mengenai unit usaha syariah dalam Ranperda perubahan bentuk hukum Jamkrida Sulsel.
“Ya, salah satu yang akan diatur adalah usulan konsep unit usaha syariah. Mungkin kurang lebih sama dengan konsep bank syariah yang sudah ada,” kata Saharuddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat paripurna gedung sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Selasa (6/10).
Ia menjelaskan, pembahasan tidak hanya berfokus pada perubahan status badan hukum perusahaan. Pansus juga berupaya memastikan arah pengembangan bisnis Jamkrida ke depan dapat berjalan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Pansus DPRD Sulsel Bahas Status Lahan Parkir Hotel Arthama, Anggota Dewan Terbelah
Karena itu, penjelasan dari OJK dan sejumlah lembaga usaha berbasis syariah dinilai penting untuk memberikan gambaran mengenai peluang serta model bisnis yang dapat dikembangkan.
“Kemarin kita sudah meminta penjelasan dari OJK, juga dari beberapa bank atau usaha yang sifatnya syariah. Tentu *core plan* bisnisnya juga cukup bagus menurut saya,” ujarnya.
Jamkrida Sulsel merupakan badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang penjaminan. Layanan perusahaan ini mencakup penjaminan pekerjaan konstruksi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta berbagai sektor usaha lainnya.
Baca Juga : Sufriadi Arif Terima Aspirasi Mahasiswa soal Karhutla, Sembilan Tuntutan Bakal Diteruskan
Melalui perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda, skema kepemilikan perusahaan juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota memiliki peluang untuk berpartisipasi dalam kepemilikan saham melalui penyertaan modal sesuai ketentuan yang berlaku.
Saharuddin menilai, rencana bisnis perusahaan perlu dipahami secara menyeluruh oleh pemerintah daerah. Dengan begitu, daerah yang berminat mengambil bagian dalam kepemilikan saham dapat mempertimbangkan potensi usaha dan arah pengembangan Jamkrida ke depan.
Setelah rangkaian rapat dengar pendapat, Pansus DPRD Sulsel akan melanjutkan pembahasan pada substansi pasal-pasal dalam Ranperda tersebut.
Baca Juga : Legislator Golkar Sulsel LBK Apresiasi Betonisasi Jalan Burung-Burung–Bili-Bili di Gowa
Tahapan berikutnya mencakup konsolidasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan materi regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Setelah kita mulai masuk pada batang tubuh, mungkin setelah itu kita konsolidasikan di Kementerian Dalam Negeri kalau sudah tidak ada lagi yang dianggap bersinggungan dengan aturan-aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Pansus menargetkan Ranperda perubahan bentuk hukum Jamkrida Sulsel dapat diselesaikan pada 2026. Penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan bagi penataan badan hukum sekaligus pengembangan bisnis perusahaan pada 2027.
Baca Juga : HUT ke-357 Sulsel, Cicu Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar
“Kita maksimalkan untuk harus selesai. Harus dan memang harus rampung tahun ini rancangan perda ini,” tegas Saharuddin.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News






Komentar