SULSELSATU.com, GOWA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam kasus korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf. Putusan tersebut membuat eks pejabat RSUD Syekh Yusuf dr. Ummu Salamah kembali dieksekusi.
Tim JPU Kejari Gowa mengeksekusi terpidana dr. Ummu Salamah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Senin (12/10/2026). Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 9110 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
dr. Ummu Salamah dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi dana jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf periode 2018 hingga Juli 2023. Sebelumnya, eksekusi juga telah dilakukan terhadap terpidana dr Suryadi bin Ibrahim pada Kamis (8/10/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi dana JKN di RSUD Syekh Yusuf tersebut merupakan eksekusi kedua. Putusan Mahkamah Agung (MA) itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama yang sebelumnya membebaskan Ummu Salamah.
“Pada tanggal 23 April 2026 lalu, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas (tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah) terhadap yang bersangkutan,” kata Soetarmi dalam keterangannya yang diterima Sulselsatu, Senin (12/10) malam.
“Atas putusan tersebut, JPU Kejari Gowa mengambil langkah hukum tegas dengan mengajukan upaya hukum kasasi pada 27 April 2026, dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum,” sambungnya.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan pada 8 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dr. Ummu Salamah dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.289.865.820,50.
Plt Kajari Gowa, Akhmad Muhdhor, menegaskan penanganan perkara dugaan penyelewengan dana jasa pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf tidak berhenti pada eksekusi dr. Suryadi dan dr. Ummu Salamah. Tim Pidsus Kejari Gowa kini kembali mengembangkan perkara tersebut untuk mengidentifikasi pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Pengembangan kasus ini didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Proses penyelidikan lanjutan telah resmi berjalan,” ungkapnya.
“Diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tanggal 10 April 2026, juncto Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tanggal 11 September 2026. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya,” jelas Akhmad Muhdhor. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News






Komentar