SULSELSATU.com, MAKASSAR – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menerima 44 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk 98 persil aset tanah yang tersebar di lima lokasi infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Tenggara.
Penyerahan sertifikat dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut berlangsung di Kantor PLN UIP Sulawesi, Kamis (22/10/2026).
Sertifikasi ini menjadi bagian dari upaya PLN memperkuat legalitas dan pengamanan aset tanah yang digunakan untuk mendukung pembangunan serta pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan.
Baca Juga : PLN Buka Kanal Pengaduan Proyek PLTA Bakaru II
Dari total 98 persil tersebut, sebanyak 47 persil berada di lokasi Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 275 kV Kendari. Kemudian, 44 persil untuk Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Andowia–Kendari.
Sementara itu, lima persil lainnya terdiri atas empat persil untuk dua proyek jaringan transmisi di Kolaka dan Unaaha, serta satu persil untuk SUTT 150 kV Kendari–Andolo.
Seluruh sertifikat tersebut merupakan bagian dari proses penataan legalitas aset PLN selama periode Januari hingga Oktober 2026.
Baca Juga : PLN Bantu 25 Perempuan Pesisir Paotere Kembangkan Usaha Kerajinan Sisik Ikan
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi Henry Donald Mangatas Silaen mengatakan, sertifikasi tanah penting untuk memastikan aset perusahaan memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara tertib.
“Bagi PLN, kepastian hukum atas aset tanah merupakan aspek penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Melalui sertifikasi ini, kami ingin memastikan aset perusahaan memiliki legalitas yang jelas, terlindungi secara hukum, serta dapat dikelola secara tertib dan berkelanjutan,” ujar Donald.
Ia juga mengapresiasi dukungan BPN Sulawesi Tenggara dan kantor pertanahan di daerah dalam menyelesaikan proses sertifikasi tersebut.
Baca Juga : PLN Dampingi Petani Kopi Batui, Penjualan Naik 326 Persen
“Kolaborasi yang baik menjadi kunci untuk mempercepat penataan legalitas aset sekaligus meminimalkan potensi risiko pertanahan yang dapat memengaruhi keberlanjutan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara Achmad menekankan pentingnya keselarasan data antara PLN dan BPN dalam proses sertifikasi aset.
Kesamaan data diperlukan untuk memantau perkembangan sertifikasi, mengidentifikasi pekerjaan yang telah diselesaikan, serta memetakan kendala dan kebutuhan tindak lanjut di masing-masing kantor pertanahan.
Baca Juga : PLN dan Kejati Sultra Perkuat Sinergi Pembangunan Kelistrikan
PLN UIP Sulawesi menyatakan akan melanjutkan penataan dan pengamanan aset tanah melalui koordinasi dengan BPN.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik untuk mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News






Komentar