SULSELSATU.com, PAREPARE – DPRD Parepare gelar rapat paripurna penyerahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, Senin (10/6/2019).
Pada kesempatan itu, Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe menjelaskan, rapat paripurna ini sebagai salah satu kewajiban konstitusional pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang dan peraturan pemerintah.
“Pemkot Parepare berupaya maksimal mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien dan transparan. Dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat,” kata Taufan.
Baca Juga : Taufan Pawe Optimistis IKN Siap Jadi Ibu Kota Politik pada 2028
Menurut Taufan, pemerintah terus berupaya melakukan pembenahan dalam berbagai aspek pengelolaan keuangan. Bahkan dari tahun ke tahun, pihaknya senantiasa menciptakan sumber daya aparatur daerah yang berdedikasi, khususnya bagi pejabat atau staf pengelola keuangan pada masing-masing SKPD.
“Karena itu, diharapkan pengelolaan keuangan akan semakin baik dan berkualitas sesuai dengan tuntutan regulasi pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Ia mengajak, agar kepala OPD lingkup Kota Parepare berkomitmen melaksanakan tiga taat yang menjadi acuan roda pemerintahan, yaitu taat asas, taat administrasi dan taat anggaran.
Baca Juga : Taufan Pawe Serukan Gotong Royong Hadapi Bencana Sumatera-Aceh di Acara HUT Golkar
“Dalam pengelolaan keuangan banyak aspek yang mesti kita perhatikan, bukan hanya sekedar pertanggungjawaban secara administrasi, tetapi juga tingkat kebutuhan dan pemanfaatan terhadap pengelolaan anggaran yang secara fungsional diharapkan dapat memberikan pengaruh positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,” harapnya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Menuju 2026, Taufan Pawe Dorong Optimalisasi Kinerja Kementerian dan Penyelenggara Pemilu
Baca Juga : Menuju 2026, Taufan Pawe Dorong Optimalisasi Kinerja Kementerian dan Penyelenggara Pemilu
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar