Logo Sulselsatu

DPRD Makassar Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2018

Asrul
Asrul

Jumat, 05 Juli 2019 11:15

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penjelasan walikota terhadap Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Makassar Farouk M Betta didampingi tiga wakil ketua masing-masing Adi Rasyid Ali, Erick Horas dan Rudianto Lallo.

“Berdasarkan tandatangan absen, sebanyak 29 anggota dewan dinyatakan hadir. Ini menandakan rapat bisa dilanjutkan dan dinyatakan kourum,” kata Aru sapaannya saat membuka sidang, Jumat (5/7/2019).

Baca Juga : RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount

Hadir juga Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb didampingi Sekretaris Daerah Kota Makassar M Ansar.

Hingga berita ini diterbitkan, Iqbal Suhaeb masih membacakan penjelasan Pj Wali Kota Makassar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018.

Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan20 September 2026 14:37
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
Dunia riset pelajar Sulawesi Selatan kembali menempatkan SMP Islam Athirah Makassar di panggung nasional....
News20 September 2026 13:57
Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow Jadi Tema HUT KALLA ke-74
KALLA memasuki usia ke-74 tahun dengan mengusung tema “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”....
News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...