Logo Sulselsatu

Kasus Suap Reklamasi, KPK Sita 13 Kardus Isi Uang dari Rumah Gubernur Kepri

Asrul
Asrul

Jumat, 12 Juli 2019 21:42

Ilustrasi. (INT)
Ilustrasi. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah tiga lokasi lainnya di Kepri.

Hal itu dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019. Kasus ini menjerat Nurdin, yang juga mantan Politikus Partai NasDem itu, sebagai tersangka.

“Penggeledahan dilakukan di empat lokasi, yaitu, Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Febri mengatakan dari Rumah Dinas Nurdin KPK menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas serta kardus berisi uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Saat ini tim KPK tengah melakukan proses penghitungan terhadap uang tersebut.

“Kami sedang melakukan proses perhitungan terhadap uang tersebut,” ucapnya.

“Selain itu, di lokasi lain KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan,” Febri menambahkan.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kepualauan Riau pada Rabu (10/7) lalu. Lembaga antirasuah memergoki transaksi suap antara Kepala Bidang Perikanan tangkap Budi Hartono dan Pihak Swasta bernama Abu Bakar di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang.

Dari tangan Budi KPK mengamankan uang sejumlah Sin$6.000. Uang itu diduga terkait dengan izin suap reklamasi di Kepulauan Riau. Secara terpisah, KPK juga mengamankan Nurdin Basirun, Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021 di rumah dinasnya di daerah Tanjung Pinang.

Dari rumah Nurdin, KPK mengamankan tas yang berisi uang dalam mata uang asing dan rupiah. Uang tersebut terdiri dari 5 mata uang yang berbeda dengan rincian Sin$43.942, US$ 5.303, EUR5, RM407, Riyal500, dan Rp132.610.000. Uang itu diduga merupakan gratifikasi terkait jabatannya sebagai gubernur.

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

Dari operasi senyap itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019. Mereka adalah Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Budi Hartono, dan Abu Bakar.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional02 Mei 2026 19:50
OJK Tekankan Peran Human Firewall Hadapi Ancaman Siber di Sektor Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kapasitas ketahanan siber industri keuangan digital nasional guna menjaga keberlangsungan sektor tersebu...
Video02 Mei 2026 19:49
VIDEO: Prabowo Tanyakan Manfaat MBG ke Buruh saat May Day di Monas
SULSELSATU.com – Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung program MBG saat peringatan May Day. Pernyataan itu disampaikan di kawasan Monumen Nasiona...
Ekonomi02 Mei 2026 19:37
OJK Perkuat Ketahanan Industri Keuangan Digital Nasional Hadapi Ancaman Siber
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kapasitas ketahanan siber industri keuangan digital nasional guna menjaga keberlangsungan sektor tersebu...
News02 Mei 2026 19:21
BRI Peduli Rayakan Hardiknas dengan Edukasi Literasi Keuangan untuk Siswa SD di Bandung
BRI melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) BRI Peduli memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 dengan kegiatan edukatif d...