Logo Sulselsatu

Kasus Suap Reklamasi, KPK Sita 13 Kardus Isi Uang dari Rumah Gubernur Kepri

Asrul
Asrul

Jumat, 12 Juli 2019 21:42

Ilustrasi. (INT)
Ilustrasi. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah tiga lokasi lainnya di Kepri.

Hal itu dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019. Kasus ini menjerat Nurdin, yang juga mantan Politikus Partai NasDem itu, sebagai tersangka.

“Penggeledahan dilakukan di empat lokasi, yaitu, Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga : Kajati Baru Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi P3A di Takalar

Febri mengatakan dari Rumah Dinas Nurdin KPK menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas serta kardus berisi uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Saat ini tim KPK tengah melakukan proses penghitungan terhadap uang tersebut.

“Kami sedang melakukan proses perhitungan terhadap uang tersebut,” ucapnya.

“Selain itu, di lokasi lain KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan,” Febri menambahkan.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kepualauan Riau pada Rabu (10/7) lalu. Lembaga antirasuah memergoki transaksi suap antara Kepala Bidang Perikanan tangkap Budi Hartono dan Pihak Swasta bernama Abu Bakar di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang.

Dari tangan Budi KPK mengamankan uang sejumlah Sin$6.000. Uang itu diduga terkait dengan izin suap reklamasi di Kepulauan Riau. Secara terpisah, KPK juga mengamankan Nurdin Basirun, Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021 di rumah dinasnya di daerah Tanjung Pinang.

Dari rumah Nurdin, KPK mengamankan tas yang berisi uang dalam mata uang asing dan rupiah. Uang tersebut terdiri dari 5 mata uang yang berbeda dengan rincian Sin$43.942, US$ 5.303, EUR5, RM407, Riyal500, dan Rp132.610.000. Uang itu diduga merupakan gratifikasi terkait jabatannya sebagai gubernur.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

Dari operasi senyap itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019. Mereka adalah Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Budi Hartono, dan Abu Bakar.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News13 September 2026 18:20
SPBU di Jalan Tun Abdul Razak Gowa Belum Berlakukan Sistem Ganjil-Genap Hari Ini
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum ...
News13 September 2026 17:01
PLN Inventarisasi Lahan SUTET Wotu–Bungku untuk Perkuat Sistem Kelistrikan Sulawesi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sulawesi Selatan melakukan survei identifikasi dan inventar...
Otomotif13 September 2026 16:47
135 Peserta Ramaikan Honda Modif Contest 2026 di Maros, Tarik 3.000 Pengunjung
Honda Modif Contest (HMC) 2026 berlangsung meriah di Grand Mall Maros pada Sabtu (12/9/2026). Ajang modifikasi sepeda motor Honda tersebut diikuti 135...
Sulsel13 September 2026 14:44
Susuri Aka-akae, Talumae, dan Mojong, Syaharuddin Kawal Aliran Air untuk Sawah Petani
SULSELSATU.com, SIDRAP – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyusuri persawahan dan jaringan irigasi di Desa Aka-akae, Talum...