Logo Sulselsatu

Kejari Jeneponto Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di RSUD Latopas

Asrul
Asrul

Jumat, 19 Juli 2019 11:12

RSUD Lanto Daeng Pasewang. (Ist)
RSUD Lanto Daeng Pasewang. (Ist)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, akhirnya mengumumkan tiga orang tersangka dugaan korupsi Makan dan Minum (Mamin) 2013, di RSUD Lanto Daeng Pasewang (Latopas).

Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Saut Mulatua, mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, inisial H.S (laki-laki) , Hj.S (wanita) , dan K (laki-laki). Ketiganya diakui telah ditersangkakan sejak Juni, lalu.

Menurutnya saat ini sudah tahap pelengkapan berkas dan kembali memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga : Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Bendahara RSUD Latopas Angkat Bicara

“Termasuk, tiga tersangka masing-masing sudah dipanggil kembali,”kata Saut.

Terkait kerugian negara, kata dia masih dalam tahap perhitungan uang. Sementara terhitung kerugian Rp800 juta.

“Masih memungkinkan untuk bertambah,” katanya.

Baca Juga : Mantan Dirut dan Mantan Bendahara RSUD Latopas Jadi Tersangka

Menanggapi itu, ketua Parlement Pemuda Indonesia (PPI), Alim Bahri, mengapresiasi langkah kejaksaan. Senantiasa berkomitmen tinggi dengan upaya penegakan dan penindakan kasus korupsi di Jeneponto.

Walaupun, kata dia, prosesnya cukup lamban dan lama. Tetapi, Kejari tetap memperlihatkan sebuah semangat kepastian hukum. Dalam rangka mendorong tercapainya pemerintahan yang bersih di Jeneponto.

Tetapi, lanjut dia, capaian ini bukan hanya hal yang harus ditangani secara tegas, saja. “Tetapi masih banyak dugaan korupsi lainnya yang membutuhkan kerja ekstra kejaksaan dalam penegakan hukum. Sebagai pertanggung jawaban moralitas dan istitusional yang dikenal dengan dotrin Satya Adi Wicaksana,” tegas aktivis Jeneponto.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...