SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar saat ini sudah menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri terkait pengembalian jabatan 1.228 Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengirimkan surat reposisi.
Menurut Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, dirinya tidak akan tebang pilih dalam proses reposisi pejabat ini. Hal itu dia sampaikan sebagai jawaban terhadap kemungkinan adanya pejabat yang keberatan soal pengembalian jabatan itu.
Baca Juga : Puluhan Tahun PSU Belum Diserahkan, Pemkot Makassar Ultimatum Pihak PT GMTD
“Gak apa-apa, itu biasa. Kalau itu tebang pilih baru kita persoalkan karena kita tidak tebang pilih maka kita samakan standar semua,” ujarnya, Rabu, (24/7/2019).
“Pasti yang akan mempersoalkan itu kalau ada ketidakadilan. Kalau semua sama saya rasa tidak apa-apa karena itu adalah perintah,” lanjutnya.
Diketahui, sebanyak 1.228 ASN yang telah dimutasi selama periode 4 Juni 2018 sampai 8 Mei 2019, harus dikembalikan ke jabatan semula.
Baca Juga : Jembatan Kembar Barombong Disiapkan, Pemkot Makassar Rampungkan Urusan Lahan
Hal ini merujuk kepada perintah surat Plt. Ditjen OTDA Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12/07/2019 dan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10/07/2019.
Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar