Logo Sulselsatu

Pemerintah Pusat Tetapkan Lutra Kabupaten Percontohan Pelayanan Cepat Akses Perhutanan Sosial

Asrul
Asrul

Kamis, 01 Agustus 2019 14:30

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) secara resmi menetapkan Luwu Utara sebagai Kabupaten Percontohan di Indonesia untuk Pelayanan Cepat Akses Legalitas Perhutanan Sosial.

Hal ini diungkap Diah Suradiredja dari Pokja Nasional Perhutanan Sosial Kementerian LHK-RI, di Jakarta, usai pertemuan dengan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Rabu (31/7/2019).

Diah menyebutkan, ada tiga dasar penetapan Luwu Utara sebagai Kabupaten Percontohan Pelayanan Cepat Akses Legalitas Perhutanan Sosial di Indonesia, yaitu hutan di Luwu Utara cukup luas, potensi pengelolaan hutan oleh masyarakat cukup tinggi, serta potensi komoditi kopi dan cokelat juga cukup tinggi.

Baca Juga : Indah Tegaskan Golkar Bakal Usung Kader Maju Pilkada Luwu Utara

“Semua potensi ini cukup tinggi di Luwu Utara, sehingga pemerintah pusat wajib memberikan dukungan untuk Luwu Utara,” beber Diah.

Setelah penetapan sebagai kabupaten percontohan untuk Pelayanan Cepat Akses Legalitas Perhutanan, selanjutnya ditetapkan 29 desa di wilayah pegunungan di Kabupaten Luwu Utara yang berpotensi dijadikan sebagai hutan desa.

“Ada 29 desa di sekitar wilayah pegunungan yang berpotensi dijadikan sebagai hutan desa. Desa ini nantinya diberikan akses izin mengelola wilayah hutan selama 35 tahun melalui skema Perhutanan Sosial,” ungkapnya.

Baca Juga : Banjir Prestasi, Indah Putri Indriani Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Lagi

Untuk itu, kata Diah, akan turun Tim Verifikasi Teknis Lintas Kementerian ke Kabupaten Luwu Utara untuk melakukan kegiatan ujicoba di 29 desa tersebut selama 22 hari, mulai 14 Agustus 2019 mendatang.

“Tim ini berjumlah 20 orang dari lintas kementerian, yakni Kementerian LHK melalui Pokja Nasional Perhutanan Sosial, Kementerian Perekonomian, serta Kementerian Desa Tertinggal,” sebut Diah.

Diah menyebutkan selama 22 hari di Luwu Utara, tim Verifikasi Teknis pada 14 Agustus mendatang akan menemui Perangkat Daerah terkait, Pemerintah Kecamatan dan Desa terlebih dahulu sebelum melakukan uji coba yang dimulai dari pemetaan potensi dengan menggunakan drone, sampai perizinan selesai.

Baca Juga : Muhammad Fauzi Bersama Bupati Lutra Libatkan 37 Pelaku UMKM Pada Acara Buka Puasa Bersama

“Kita akan melakukan proses pelayanan legalitas, mulai dari data pertanian, kelompok masyarakat yang akan menerima hutan desa, serta kegiatan klarifikasi desa,” papar Diah.

Diah menambahkan, penetapan Kabupaten Percontohan Pelayanan Cepat Akses Legalitas Perhutanan Sosial adalah imbauan Presiden Joko Widodo yang menginginkan percepatan proses legalitas Perhutanan Sosial.

“Uji coba ini karena Pak Jokowi meminta diadakan percepatan proses legalitas Perhutanan Sosial. Dan ini juga bagian dari tindak lanjut penetapan peta indikatif kawasan hutan adat oleh Kementetian LHK baru-baru ini,” pungkasnya.

Baca Juga : Rasakan Langsung Beragam Manfaat Kompor Induksi, Bupati Luwu Utara: Mudah dan Praktis

Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 November 2026 16:52
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.300 Triliun, OJK Siapkan Strategi Penguatan
Industri keuangan syariah Indonesia terus menunjukkan perkembangan di tengah ketidakpastian ekonomi global....
Ekonomi02 November 2026 16:25
PLN Bantu 25 Perempuan Pesisir Paotere Kembangkan Usaha Kerajinan Sisik Ikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi (UIP Sulawesi) membantu meningkatkan kapasitas usaha Kelompok Perempuan Pesisir Paotere melalui progr...
Bisnis02 November 2026 16:18
Pendapatan Telkom Tembus Rp113,5 Triliun hingga Kuartal III 2026
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk membukukan pendapatan konsolidasi sebesar Rp113,5 triliun hingga kuartal III 2026....
Hukum02 November 2026 16:07
Polda Sulsel Larang Personel dan Pegawai Isap Vape Cegah Penyalahgunaan Narkotika
SULSELSATU, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melarang seluruh personel kepolisian dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), menggunakan ro...