Logo Sulselsatu

Polda Sulsel Pasrah Kijang Si Bandar Sabu Divonis Bebas

Asrul
Asrul

Senin, 05 Agustus 2019 13:57

Dirnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan. (Sulselsatu/Hermawan Mappiwali)
Dirnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan. (Sulselsatu/Hermawan Mappiwali)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas bandar sabu 3,4 kilogram asal Kabupaten Pinrang, Syamsu Rijal alias Kijang bin Abdul Hamid.

Putusan MA dalam Perkara nomor 1624 K/PID.SUS/2019 tersebut persis sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa, 8 Januari 2019 lalu. Artinya, upaya polisi hingga kasasi jaksa pasca putusan pengadilan sia-sia. Tak ada yang berubah, Kijang tetap bebas.

Terkait putusan ini, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan selaku pihak yang menangkap Kijang mengaku pihaknya bersama jaksa penuntut umum telah maksimal dalam melakukan penyidikan hingga penuntutan terhadap sang bandar narkoba lintas negara tersebut.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Bantah Kecolongan Passobis Sidrap: Penangkapan Polda Jabar Hasil Kerja Sama

Namun Hermawan mengaku tak dapat membeberkan hasil penyidikan kepada sang bandar Kijang.

“Penyidikan tidak bisa disampaikan ke rekan-rekan wartawan. Polisi sudah maksimal sampai bisa P21 dan Tahap II (sudah sesuai 184 KUHAP) dan JPU sdh maksimalkan untuk sidang penuntutannya,” kata Hermawan dikonfirmasi Sulselsatu, Jumat (2/8/2019) pekan lalu.

Pernyataan Hermawan yang mengaku pihaknya sudah maksimal itu seakan mengindikasikan tak bisa berbuat apa-apa lagi.

Baca Juga : Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo Atensi APH Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pendidikan di Takalar

“Kami sangat kecewa terhadap putusan tersebut. Kami sangat berharap terdakwa dihukum bersalah,” ujarnya.

Sebelumnya, Kijang ditangkap Polda Sulsel pada 20 Mei 2018 lalu di Pulau Sungai Nyamuk Desa Bambanga kecamatan Sabati kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Lokasi penangkapan Kijang tersebut merupakan perbatasan Indonesia-Malaysia.

Sebelum ditangkap, Kijang sendiri berstatus DPO atau buronan polisi lantaran kasus 3,4 kilogram sabu yang diungkap Polres Pinrang pada 2016 silam. Tiga tersangka yang didapati barang bukti sabu pada dirinya ketika itu berasal dari Kijang.

Baca Juga : Pedagang Diduga Bully Siswi SD, Orangtua Siap Buka Kasus ke Polisi

“Tersangka SD, EW, AR dan EC dengan barang bukti 3.4 Kg Sabu mengaku menerima barang itu dari SR alias Kijang,” kata Dicky saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Kamis (24/5/2018) lalu.

Namun belakangan saat Syamsu Rijal alias Kijang menjalani sidang di PN Makassar, para tersangka lantas mengingkari hasil BAP polisi. Alhasil, Kijang pun divonis bebas majelis hakim PN Makassar.

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...