Logo Sulselsatu

Polda Sulsel Pasrah Kijang Si Bandar Sabu Divonis Bebas

Asrul
Asrul

Senin, 05 Agustus 2019 13:57

Dirnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan. (Sulselsatu/Hermawan Mappiwali)
Dirnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan. (Sulselsatu/Hermawan Mappiwali)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas bandar sabu 3,4 kilogram asal Kabupaten Pinrang, Syamsu Rijal alias Kijang bin Abdul Hamid.

Putusan MA dalam Perkara nomor 1624 K/PID.SUS/2019 tersebut persis sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa, 8 Januari 2019 lalu. Artinya, upaya polisi hingga kasasi jaksa pasca putusan pengadilan sia-sia. Tak ada yang berubah, Kijang tetap bebas.

Terkait putusan ini, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan selaku pihak yang menangkap Kijang mengaku pihaknya bersama jaksa penuntut umum telah maksimal dalam melakukan penyidikan hingga penuntutan terhadap sang bandar narkoba lintas negara tersebut.

Baca Juga : PLN dan Polda Sulsel Sinergi Amankan Proyek Kelistrikan Strategis Nasional

Namun Hermawan mengaku tak dapat membeberkan hasil penyidikan kepada sang bandar Kijang.

“Penyidikan tidak bisa disampaikan ke rekan-rekan wartawan. Polisi sudah maksimal sampai bisa P21 dan Tahap II (sudah sesuai 184 KUHAP) dan JPU sdh maksimalkan untuk sidang penuntutannya,” kata Hermawan dikonfirmasi Sulselsatu, Jumat (2/8/2019) pekan lalu.

Pernyataan Hermawan yang mengaku pihaknya sudah maksimal itu seakan mengindikasikan tak bisa berbuat apa-apa lagi.

Baca Juga : Laporkan Kabid Propam Polda Sulsel ke Mabes Polri, Sarman Tantang Kombes Zulham Effendy Buktikan Dugaan Intervensi Penyidik

“Kami sangat kecewa terhadap putusan tersebut. Kami sangat berharap terdakwa dihukum bersalah,” ujarnya.

Sebelumnya, Kijang ditangkap Polda Sulsel pada 20 Mei 2018 lalu di Pulau Sungai Nyamuk Desa Bambanga kecamatan Sabati kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Lokasi penangkapan Kijang tersebut merupakan perbatasan Indonesia-Malaysia.

Sebelum ditangkap, Kijang sendiri berstatus DPO atau buronan polisi lantaran kasus 3,4 kilogram sabu yang diungkap Polres Pinrang pada 2016 silam. Tiga tersangka yang didapati barang bukti sabu pada dirinya ketika itu berasal dari Kijang.

Baca Juga : Janji Keuntungan Besar Berujung Penipuan, 14 Orang Jadi Korban

“Tersangka SD, EW, AR dan EC dengan barang bukti 3.4 Kg Sabu mengaku menerima barang itu dari SR alias Kijang,” kata Dicky saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Kamis (24/5/2018) lalu.

Namun belakangan saat Syamsu Rijal alias Kijang menjalani sidang di PN Makassar, para tersangka lantas mengingkari hasil BAP polisi. Alhasil, Kijang pun divonis bebas majelis hakim PN Makassar.

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 Mei 2026 13:20
Appi Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Inklusif untuk Semua ‎
SULSELSATU.com, ‎MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2026 di Lapangan...
News02 Mei 2026 12:10
Dirut Pelindo Tekankan HSSE dan Sinergi Operasional Saat Kunjungi Regional 4
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Achmad Muchtasyar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelindo Regional 4, Jumat (1/5/2026)....
Pendidikan02 Mei 2026 11:00
Mubes IKA Unhas Resmi Dimulai, Ramli Rahim: Mayoritas Dukung Amran Sulaiman Kembali Jadi Ketum
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) resmi digelar di Hotel Four Points by Sheraton ...
News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....