Logo Sulselsatu

Polda Sulsel Pasrah Kijang Si Bandar Sabu Divonis Bebas

Asrul
Asrul

Senin, 05 Agustus 2019 13:57

Dirnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan. (Sulselsatu/Hermawan Mappiwali)
Dirnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan. (Sulselsatu/Hermawan Mappiwali)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas bandar sabu 3,4 kilogram asal Kabupaten Pinrang, Syamsu Rijal alias Kijang bin Abdul Hamid.

Putusan MA dalam Perkara nomor 1624 K/PID.SUS/2019 tersebut persis sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa, 8 Januari 2019 lalu. Artinya, upaya polisi hingga kasasi jaksa pasca putusan pengadilan sia-sia. Tak ada yang berubah, Kijang tetap bebas.

Terkait putusan ini, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan selaku pihak yang menangkap Kijang mengaku pihaknya bersama jaksa penuntut umum telah maksimal dalam melakukan penyidikan hingga penuntutan terhadap sang bandar narkoba lintas negara tersebut.

Baca Juga : Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

Namun Hermawan mengaku tak dapat membeberkan hasil penyidikan kepada sang bandar Kijang.

“Penyidikan tidak bisa disampaikan ke rekan-rekan wartawan. Polisi sudah maksimal sampai bisa P21 dan Tahap II (sudah sesuai 184 KUHAP) dan JPU sdh maksimalkan untuk sidang penuntutannya,” kata Hermawan dikonfirmasi Sulselsatu, Jumat (2/8/2019) pekan lalu.

Pernyataan Hermawan yang mengaku pihaknya sudah maksimal itu seakan mengindikasikan tak bisa berbuat apa-apa lagi.

Baca Juga : Satgas PASTI Perkuat Peran Kepolisian Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal Lewat Coaching Clinic

“Kami sangat kecewa terhadap putusan tersebut. Kami sangat berharap terdakwa dihukum bersalah,” ujarnya.

Sebelumnya, Kijang ditangkap Polda Sulsel pada 20 Mei 2018 lalu di Pulau Sungai Nyamuk Desa Bambanga kecamatan Sabati kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Lokasi penangkapan Kijang tersebut merupakan perbatasan Indonesia-Malaysia.

Sebelum ditangkap, Kijang sendiri berstatus DPO atau buronan polisi lantaran kasus 3,4 kilogram sabu yang diungkap Polres Pinrang pada 2016 silam. Tiga tersangka yang didapati barang bukti sabu pada dirinya ketika itu berasal dari Kijang.

Baca Juga : PT Masmindo Dwi Area dan Polda Sulsel Teken Nota Kesepahaman Perkuat Penegakan Hukum Area Operasional

“Tersangka SD, EW, AR dan EC dengan barang bukti 3.4 Kg Sabu mengaku menerima barang itu dari SR alias Kijang,” kata Dicky saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Kamis (24/5/2018) lalu.

Namun belakangan saat Syamsu Rijal alias Kijang menjalani sidang di PN Makassar, para tersangka lantas mengingkari hasil BAP polisi. Alhasil, Kijang pun divonis bebas majelis hakim PN Makassar.

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum07 Desember 2025 19:27
ASN Kanwil Kemenkum Sulsel Padati CPI dalam Jalan Sehat Lankum Carady
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar) kembali dipadati masyarakat pada Minggu pagi, termasuk jajaran Kant...
News07 Desember 2025 18:45
Kakanwil Kemenkum Sulsel Apresiasi Jajaran yang Galang Donasi untuk Korban Bencana di Sumatera-Aceh
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi kepada selur...
Hukum07 Desember 2025 18:18
Kanwil Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Lima Rancangan Produk Hukum Kota Parepare
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi rapat harmonisasi lima Ranca...
Makassar07 Desember 2025 17:31
Sosialisasi Perda Bantuan Hukum: Ruslan Lallo Serukan Pemerataan Akses Keadilan di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Ruslan Lallo, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentan...