Logo Sulselsatu

David Luiz Hengkang ke Arsenal

Asrul
Asrul

Kamis, 08 Agustus 2019 22:35

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari hasil transfer Liga Inggris. Bek tangguh Chelsea, David Luiz dilaporkan hengkang ke Arsenal.

Tanpa ada rumor yang mengiringi sebelumnya, tiba-tiba saja David Luiz dilaporkan hengkang ke Arsenal.

Kedua klub pun dikabarkan sudah menyetujui nilai transfer yang harus dibayarkan, yakni sekitar £8 juta atau setara Rp138 miliar.

Baca Juga : Arsenal Vs MU 3-2, The Gunners Digdaya di Puncak klasemen

Arsenal bisa dibilang beruntung, bisa mendapatkan Luiz dengan harga yang murah. Meski usianya sudah 32 tahun, namun pemain asal Brasil itu masih sangat prima dalam mengawal jantung pertahanan.

Luiz juga bakal menjadi pengganti sepadan dari posisi yang ditinggalkan Laurent Kocielny.

Dia bisa menjadi pemimpin di lini belakang dan menjadi mentor dari bek-bek Arsenal lainnya yang rata-rata memiliki usia yang jauh lebih muda.

Baca Juga : Malam Minggu di Rumah Saja? Nih, Ada MU vs Arsenal

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan20 September 2026 14:37
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
Dunia riset pelajar Sulawesi Selatan kembali menempatkan SMP Islam Athirah Makassar di panggung nasional....
News20 September 2026 13:57
Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow Jadi Tema HUT KALLA ke-74
KALLA memasuki usia ke-74 tahun dengan mengusung tema “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”....
News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...