Logo Sulselsatu

Begini Kronologi Caleg Makassar Terpilih Diciduk Polisi karena Narkoba

Asrul
Asrul

Selasa, 20 Agustus 2019 15:58

Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo menggelar jumpa pers terkait penangkapan caleg DPRD Makassar terpilih karena kasus narkoba, Selasa (20/8/2019). (Sulselsatu/Hermawan Mappiwali)
Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo menggelar jumpa pers terkait penangkapan caleg DPRD Makassar terpilih karena kasus narkoba, Selasa (20/8/2019). (Sulselsatu/Hermawan Mappiwali)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Calon legislatif terpilih DPRD Makassar dari fraksi PPP, berinisial RTQ diamanakan aparat Satresnarkoba Polrestabes Makassar usai tertangkap tangan menyimpan sabu di rumahnya.

Polisi menggrebek rumah RTQ di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, sekira pukul 00.30 Wita, Selasa (20/8/2019) dini hari.

Saat penggerebekan dilakukan, RTQ ditemukan tengah hendak mengonsumsi sabu di sebuah kamar di lantai tiga rumahnya.

Baca Juga : RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount

“Tembakau sintetis ada dua linting, sabu dua saset, alat pakai, seperangkat alat pakailah. Karena kan ada alat hisapnya ada alat bakarnya dengan wadah penampungnya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (20/8/2019) sore.

Menurut Diari, RTQ sedang sendirian di kamarnya saat polisi melakukan penggerebekan di kediamannya.

“Rumah itu tiga lantai, yang kami geledah itu yang berada di dalam kamar. Di dalam kamar di lantai tiga itu ada dia sendiri,” kata Diari.

Baca Juga : Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi

Namun di lantai satu dan dua, lanjut Diari, ada sejumlah keluarga pelaku.

“Ada, kurang lebih keluargalah, istri ada,” katanya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo sendiri hadir dalam jumpa pers tersebut. Ia mengatakan, pelaku terbukti positif narkoba.

Baca Juga : Legislator PDIP Makassar Desak RSIA Paramount Ditutup, Soroti Dugaan Kelalaian

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah lama mengonsumsi sabu.

“Kurang lebih 6 bulan. Urine positif hasil tesnya,” kata Kombes Wahyu.

“Kita akan kenakan Pasal 112 dan 114 ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara,” pungkas Wahyu.

Baca Juga : Hadiri RDP di DPRD Makassar, Taufan Pawe Minta RSIA Paramount Ditutup Permanen Usai Cucunya Meninggal

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...