Logo Sulselsatu

Sekretaris DPRD Makassar Pastikan Legislator Lama Masih Terima Gaji

Asrul
Asrul

Rabu, 04 September 2019 09:58

Suasana rapat pembahasan APBD Perubahan 2019 oleh Banggar DPRD Makassar. (Ist)
Suasana rapat pembahasan APBD Perubahan 2019 oleh Banggar DPRD Makassar. (Ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar, Andi Sadly mengatakan gaji terakhir anggota dewan lama periode 2014-2019 akan diterima di bulan September ini, meski masa kerja 29 anggota dewan yang berakhir masa kerjanya tidak genap satu bulan.

“Tetap full gaji, tunjangan juga begitu. Kita tetap berikan untuk hitungan satu bulan gaji,” kata Sadly di Kantor DPRD Makassar, Rabu (4/9/2019).

Baca Juga : RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount

Hitungan masa kerja lima tahun dalam satu periode anggota DPRD yakni selama 60 bulan.

“Jika gaji di bulan September tidak diberikan, maka perhitungan tidak cukup 60 bulan. Periode lalu pun begitu,” ujar dia.

Untuk diketahui, Anggota DPRD Kota Makassar masa jabatan 2014-2019 akan berakhir 9 September ini.

Baca Juga : Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi

Dari 50 Anggota DPRD Makassar lama, 29 tidak terpilih kembali pada Pileg 2019 lalu.

Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan20 September 2026 14:37
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
Dunia riset pelajar Sulawesi Selatan kembali menempatkan SMP Islam Athirah Makassar di panggung nasional....
News20 September 2026 13:57
Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow Jadi Tema HUT KALLA ke-74
KALLA memasuki usia ke-74 tahun dengan mengusung tema “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”....
News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...