SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Korsupgah KPK RI Adliansyah Malik Nasution mengingatkan kepada Pemkot Makassar untuk melakukan percepatan terhadap penyerahan aset dari pihak pengembang ke pemkot.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri sosialisasi penertiban fasum fasos Kota Makassar yang digelar di Ruang Sipakatau Kantor Wali Kota Makassar, Senin (9/9/2019).
Baca Juga : Bank Sampah hingga RT/RW Disiapkan, Pemkot Makassar Perkuat Gerakan Pilah Sampah
“Kita ingin proses penyerahan aset dari developer kepada kota itu harus ada percepatanlah,” ujarnya.
Dalam sosialisasi ini, pihaknya juga berharap agar para pengembang bisa menyamakan langkah dan bekerja sama untuk mengembalikan aset pemkot yang dialihfungsikan.
“Saya lebih banyak menekankan kepada, developer (pegembang) tadi belum banyak yang hadir, kita undang 40, yang hadir baru 10. Buat saya sebenarnya ini belum mewakililah developer yang ada,” jelasnya.
Baca Juga : Kabar Gembira! Olymrun 2026 Hadir di Makassar, Siapkan Hadiah Rp150 Juta
Dia menjelaskan, pihak pengembang dibagi menjadi dua periode, yakni periode 2016 ke bawah sama 2017 ke atas. Untuk periode 2017 ke atas yang relatif masih baru dianggap lebih baik dalam hal pendataan. Sedangkan untuk periode 2016 ke bawah masih menjadi PR bersama.
“Saya masih pengen dilakukan kegiatan (sosialisasi) yang sama. Tapi satu hal kita mengingatkan kewajiban-kewajiban mereka untuk menyampaikan aset kepada kita,” ucapnya.
Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar