Logo Sulselsatu

Bakal Digugat Pejabat Pemkot, Iqbal: Kalau Tidak Terima Silakan Mundur

Asrul
Asrul

Rabu, 11 September 2019 14:15

Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, (Sulselsatu/Ashrawi Muin)
Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, (Sulselsatu/Ashrawi Muin)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menyatakan siap digugat jika para pejabat pemkot yang tidak terima dengan reposisi jabatan benar-benar menempuh jalur hukum.

“Saya siap. Siapa saja boleh menempuh jalur hukum. Karena biasa saja itu. Bagi saya kan itu (reposisi jabatan) adalah perintah. SK saya kan dari Mendagri,” kata Iqbal, Rabu (11/9/2019).

Sejumlah pejabat pemkot melalui tim kuasa hukumnya menyatakan Pj Wali Kota bisa digugat karena tidak memberikan jawaban atas keberatan tertulis yang telah dilayangkannya sejak 7 Agustus lalu.

Baca Juga : Inisiatif Katimbang Siaga Bencana PLN UIP Sulawesi Dapat Penghargaan Pemkot Makassar

Baca juga: Iqbal Suhaeb” (Edit)">Tak Terima Direposisi, Pejabat Pemkot Ajukan Keberatan ke Iqbal Suhaeb

Terkait hal ini, Iqbal menjelaskan dirinya juga belum melihat keberatan tertulis yang dimaksud. Namun jika memang para pejabat yang belum diketahui identitasnya itu merasa keberatan dengan reposisi ini, Iqbal menegaskan agar mereka konsisten.

Baca juga: Iqbal Suhaeb Bantah Lakukan Demosi” (Edit)">Pejabat Pemkot Ajukan Keberatan, Iqbal Suhaeb Bantah Lakukan Demosi

Baca Juga : Pelindo dan Pemkot Makassar Sinergi Bangun Taman KM 0 Makassar

“Yang penting satu, kita konsisten aja. Kalau kamu tidak setuju terhadap sesuatu keputusan pimpinanmu berarti kamu jangan mendapat fasilitas dari sini,” imbuhnya.

Menurutnya, tidak logis bila seorang pejabat tetap menikmati fasilitas, sementara pejabat tersebut tidak setuju dengan jabatannya saat ini.

“Satu saja, kalau tidak menerima silakan mundur. Kan orang punya hak. Cuma masalahnya kalau tidak menerima tapi tidak mau mundur,” pungkasnya.

Baca Juga : Kolaborasi Pemkot Makassar dan ITB Nobel Diharapkan Lahirkan Inovasi Daerah

Sementara itu, Abdul Aziz selaku anggota tim kuasa hukum para pejabat tersebut mengaku pihaknya bakal segera menempuh jalur hukum jika tidak kunjung mendapatkan jawaban dari Pj Wali Kota.

Dia mengatakan, batas waktu yang diperlukan adalah 90 hari terhitung sejak SK pelantikan diterima. Diketahui, reposisi jabatan 1.073 pejabat pemkot dilakukan pada 26 Juli lalu.

“Dalam waktu singkat. Paling pertama mungkin akan menyurat dulu ke lembaga-lembaga pengawas dan ke lembaga-lembaga eksekutif di atas, ada Kemendagri, Badan Kepegawaian, yang pasti ke Ombudsman dan beberapa lembaga pengawas,” tandasnya.

Baca Juga : Pemkot Makassar Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulsel

Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional02 Mei 2026 19:50
OJK Tekankan Peran Human Firewall Hadapi Ancaman Siber di Sektor Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kapasitas ketahanan siber industri keuangan digital nasional guna menjaga keberlangsungan sektor tersebu...
Video02 Mei 2026 19:49
VIDEO: Prabowo Tanyakan Manfaat MBG ke Buruh saat May Day di Monas
SULSELSATU.com – Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung program MBG saat peringatan May Day. Pernyataan itu disampaikan di kawasan Monumen Nasiona...
Ekonomi02 Mei 2026 19:37
OJK Perkuat Ketahanan Industri Keuangan Digital Nasional Hadapi Ancaman Siber
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kapasitas ketahanan siber industri keuangan digital nasional guna menjaga keberlangsungan sektor tersebu...
News02 Mei 2026 19:21
BRI Peduli Rayakan Hardiknas dengan Edukasi Literasi Keuangan untuk Siswa SD di Bandung
BRI melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) BRI Peduli memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 dengan kegiatan edukatif d...