Logo Sulselsatu

Bakal Digugat Pejabat Pemkot, Iqbal: Kalau Tidak Terima Silakan Mundur

Asrul
Asrul

Rabu, 11 September 2019 14:15

Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, (Sulselsatu/Ashrawi Muin)
Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, (Sulselsatu/Ashrawi Muin)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menyatakan siap digugat jika para pejabat pemkot yang tidak terima dengan reposisi jabatan benar-benar menempuh jalur hukum.

“Saya siap. Siapa saja boleh menempuh jalur hukum. Karena biasa saja itu. Bagi saya kan itu (reposisi jabatan) adalah perintah. SK saya kan dari Mendagri,” kata Iqbal, Rabu (11/9/2019).

Sejumlah pejabat pemkot melalui tim kuasa hukumnya menyatakan Pj Wali Kota bisa digugat karena tidak memberikan jawaban atas keberatan tertulis yang telah dilayangkannya sejak 7 Agustus lalu.

Baca Juga : Appi Peringatkan Lurah di Makassar: Jangan Lebih Sibuk di Warkop daripada Layani Warga

Baca juga: Iqbal Suhaeb” (Edit)">Tak Terima Direposisi, Pejabat Pemkot Ajukan Keberatan ke Iqbal Suhaeb

Terkait hal ini, Iqbal menjelaskan dirinya juga belum melihat keberatan tertulis yang dimaksud. Namun jika memang para pejabat yang belum diketahui identitasnya itu merasa keberatan dengan reposisi ini, Iqbal menegaskan agar mereka konsisten.

Baca juga: Iqbal Suhaeb Bantah Lakukan Demosi” (Edit)">Pejabat Pemkot Ajukan Keberatan, Iqbal Suhaeb Bantah Lakukan Demosi

Baca Juga : Ribuan Kafilah Hadir, Appi Sebut MTQ VIII KORPRI Nasional Gerakkan Ekonomi Makassar

“Yang penting satu, kita konsisten aja. Kalau kamu tidak setuju terhadap sesuatu keputusan pimpinanmu berarti kamu jangan mendapat fasilitas dari sini,” imbuhnya.

Menurutnya, tidak logis bila seorang pejabat tetap menikmati fasilitas, sementara pejabat tersebut tidak setuju dengan jabatannya saat ini.

“Satu saja, kalau tidak menerima silakan mundur. Kan orang punya hak. Cuma masalahnya kalau tidak menerima tapi tidak mau mundur,” pungkasnya.

Baca Juga : MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dibuka di Makassar, Hotel, Pasar hingga Kuliner Ikut Bergeliat

Sementara itu, Abdul Aziz selaku anggota tim kuasa hukum para pejabat tersebut mengaku pihaknya bakal segera menempuh jalur hukum jika tidak kunjung mendapatkan jawaban dari Pj Wali Kota.

Dia mengatakan, batas waktu yang diperlukan adalah 90 hari terhitung sejak SK pelantikan diterima. Diketahui, reposisi jabatan 1.073 pejabat pemkot dilakukan pada 26 Juli lalu.

“Dalam waktu singkat. Paling pertama mungkin akan menyurat dulu ke lembaga-lembaga pengawas dan ke lembaga-lembaga eksekutif di atas, ada Kemendagri, Badan Kepegawaian, yang pasti ke Ombudsman dan beberapa lembaga pengawas,” tandasnya.

Baca Juga : OPDIS SD Islam Athirah Makassar Audiensi Bersama Wali Kota, Dorong Pilah Sampah di Sekolah

Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...