Logo Sulselsatu

Bakal Digugat Pejabat Pemkot, Iqbal: Kalau Tidak Terima Silakan Mundur

Asrul
Asrul

Rabu, 11 September 2019 14:15

Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, (Sulselsatu/Ashrawi Muin)
Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, (Sulselsatu/Ashrawi Muin)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menyatakan siap digugat jika para pejabat pemkot yang tidak terima dengan reposisi jabatan benar-benar menempuh jalur hukum.

“Saya siap. Siapa saja boleh menempuh jalur hukum. Karena biasa saja itu. Bagi saya kan itu (reposisi jabatan) adalah perintah. SK saya kan dari Mendagri,” kata Iqbal, Rabu (11/9/2019).

Sejumlah pejabat pemkot melalui tim kuasa hukumnya menyatakan Pj Wali Kota bisa digugat karena tidak memberikan jawaban atas keberatan tertulis yang telah dilayangkannya sejak 7 Agustus lalu.

Baca Juga : Danny Pomanto Siap Adopsi Penerapan Kabel Bawah Tanah Ala Singapura di Makassar

Baca juga: Iqbal Suhaeb” (Edit)">Tak Terima Direposisi, Pejabat Pemkot Ajukan Keberatan ke Iqbal Suhaeb

Terkait hal ini, Iqbal menjelaskan dirinya juga belum melihat keberatan tertulis yang dimaksud. Namun jika memang para pejabat yang belum diketahui identitasnya itu merasa keberatan dengan reposisi ini, Iqbal menegaskan agar mereka konsisten.

Baca juga: Iqbal Suhaeb Bantah Lakukan Demosi” (Edit)">Pejabat Pemkot Ajukan Keberatan, Iqbal Suhaeb Bantah Lakukan Demosi

Baca Juga : Dihadapan Menteri PPPA, PJ Sekda Sebut Longwis dan Jagai Anakta Jadi Program Keterlibatan Peran Perempuan

“Yang penting satu, kita konsisten aja. Kalau kamu tidak setuju terhadap sesuatu keputusan pimpinanmu berarti kamu jangan mendapat fasilitas dari sini,” imbuhnya.

Menurutnya, tidak logis bila seorang pejabat tetap menikmati fasilitas, sementara pejabat tersebut tidak setuju dengan jabatannya saat ini.

“Satu saja, kalau tidak menerima silakan mundur. Kan orang punya hak. Cuma masalahnya kalau tidak menerima tapi tidak mau mundur,” pungkasnya.

Baca Juga : Menteri PPPA Apresiasi Tiga Inovasi di Kota Makassar

Sementara itu, Abdul Aziz selaku anggota tim kuasa hukum para pejabat tersebut mengaku pihaknya bakal segera menempuh jalur hukum jika tidak kunjung mendapatkan jawaban dari Pj Wali Kota.

Dia mengatakan, batas waktu yang diperlukan adalah 90 hari terhitung sejak SK pelantikan diterima. Diketahui, reposisi jabatan 1.073 pejabat pemkot dilakukan pada 26 Juli lalu.

“Dalam waktu singkat. Paling pertama mungkin akan menyurat dulu ke lembaga-lembaga pengawas dan ke lembaga-lembaga eksekutif di atas, ada Kemendagri, Badan Kepegawaian, yang pasti ke Ombudsman dan beberapa lembaga pengawas,” tandasnya.

Baca Juga : Kota Makassar Sabet Penghargaan Peduli HAM 2023

Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video29 Maret 2024 16:46
VIDEO: Aksi Blokade di Lahan Pertambangan di Luwu Timur
SULSELSATU.com – Aksi blokade di dalam lokasi Izin Pertambangan PT. Citra Lampia Mandiri, Kamis (28/3/2024) kemarin. Blokade tersebut dilakukan ...
Metropolitan29 Maret 2024 16:44
Danny Pomanto Siap Adopsi Penerapan Kabel Bawah Tanah Ala Singapura di Makassar
Pembangunan Ducting Sharing atau pemindahan kabel ke bawah tanah di Makassar segera terealisasi. Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto baru saja usai...
Otomotif29 Maret 2024 11:42
Begini Fitur dan Teknologi Motor Listrik EM1 e: dari Honda
Astra Motor Sulsel (Asmo Sulsel) secara resmi membawa motor listrik Honda EM1 e: ke Makassar. Asmo Sulsel resmi merilis motor listrik pertamanya di Ho...
Ekonomi29 Maret 2024 09:12
Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun
SULSELSATU.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepa...