Logo Sulselsatu

Bakal Digugat Pejabat Pemkot, Iqbal: Kalau Tidak Terima Silakan Mundur

Asrul
Asrul

Rabu, 11 September 2019 14:15

Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, (Sulselsatu/Ashrawi Muin)
Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, (Sulselsatu/Ashrawi Muin)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menyatakan siap digugat jika para pejabat pemkot yang tidak terima dengan reposisi jabatan benar-benar menempuh jalur hukum.

“Saya siap. Siapa saja boleh menempuh jalur hukum. Karena biasa saja itu. Bagi saya kan itu (reposisi jabatan) adalah perintah. SK saya kan dari Mendagri,” kata Iqbal, Rabu (11/9/2019).

Sejumlah pejabat pemkot melalui tim kuasa hukumnya menyatakan Pj Wali Kota bisa digugat karena tidak memberikan jawaban atas keberatan tertulis yang telah dilayangkannya sejak 7 Agustus lalu.

Baca Juga : Kabar Gembira! Olymrun 2026 Hadir di Makassar, Siapkan Hadiah Rp150 Juta

Baca juga: Iqbal Suhaeb” (Edit)">Tak Terima Direposisi, Pejabat Pemkot Ajukan Keberatan ke Iqbal Suhaeb

Terkait hal ini, Iqbal menjelaskan dirinya juga belum melihat keberatan tertulis yang dimaksud. Namun jika memang para pejabat yang belum diketahui identitasnya itu merasa keberatan dengan reposisi ini, Iqbal menegaskan agar mereka konsisten.

Baca juga: Iqbal Suhaeb Bantah Lakukan Demosi” (Edit)">Pejabat Pemkot Ajukan Keberatan, Iqbal Suhaeb Bantah Lakukan Demosi

Baca Juga : Warga dan Mahasiswa Pasang Baliho Penolakan PSEL di Tamalanrea, Pertanyakan Izin Amdal

“Yang penting satu, kita konsisten aja. Kalau kamu tidak setuju terhadap sesuatu keputusan pimpinanmu berarti kamu jangan mendapat fasilitas dari sini,” imbuhnya.

Menurutnya, tidak logis bila seorang pejabat tetap menikmati fasilitas, sementara pejabat tersebut tidak setuju dengan jabatannya saat ini.

“Satu saja, kalau tidak menerima silakan mundur. Kan orang punya hak. Cuma masalahnya kalau tidak menerima tapi tidak mau mundur,” pungkasnya.

Baca Juga : Inisiatif Katimbang Siaga Bencana PLN UIP Sulawesi Dapat Penghargaan Pemkot Makassar

Sementara itu, Abdul Aziz selaku anggota tim kuasa hukum para pejabat tersebut mengaku pihaknya bakal segera menempuh jalur hukum jika tidak kunjung mendapatkan jawaban dari Pj Wali Kota.

Dia mengatakan, batas waktu yang diperlukan adalah 90 hari terhitung sejak SK pelantikan diterima. Diketahui, reposisi jabatan 1.073 pejabat pemkot dilakukan pada 26 Juli lalu.

“Dalam waktu singkat. Paling pertama mungkin akan menyurat dulu ke lembaga-lembaga pengawas dan ke lembaga-lembaga eksekutif di atas, ada Kemendagri, Badan Kepegawaian, yang pasti ke Ombudsman dan beberapa lembaga pengawas,” tandasnya.

Baca Juga : Pelindo dan Pemkot Makassar Sinergi Bangun Taman KM 0 Makassar

Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis04 Agustus 2026 16:30
PT Vale Perkuat Hilirisasi Nikel, Produksi Semester I 2026 Hampir 30 Ribu Ton
PT Vale Indonesia Tbk terus memperkuat strategi hilirisasi nikel sekaligus mencatat peningkatan kinerja operasional pada semester pertama 2026....
Bisnis04 Agustus 2026 15:19
Promo Honda Merdeka Asmo Sulsel, DP Mulai Rp700 Ribuan dan Hemat hingga Rp8 Juta
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) menghadirkan program penjualan spesial Honda Merdeka dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik...
Metropolitan04 Agustus 2026 15:07
Andi Muzakkir Aqil: Pemilahan Sampah Kunci Pengelolaan Modern, Masyarakat Harus Terlibat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Andi Muzakkir Aqil, menyatakan dukungan penuh terhadap p...
Metropolitan04 Agustus 2026 15:05
Wali Kota Makassar Cek Langsung Progress Pembenahan TPA Tamangapa Menuju Sanitary Landfill
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, kembali meninjau kondisi ...