Logo Sulselsatu

Sekjen PPP Sebut Diskriminasi Jika Koruptor Sulit Dapat Remisi

Asrul
Asrul

Jumat, 20 September 2019 08:38

Sekjen PPP Asrul Sani. (Int)
Sekjen PPP Asrul Sani. (Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut kesulitan narapidana kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat adalah diskriminasi.

Hal itu karena narapidana kasus korupsi yang ditangani oleh Polri, Kejaksaan, atau kementerian tidak mengalami kesulitan seperti yang dialami narapidana di KPK.

“Ini kemudian jadi diskriminatif. Kok yang sana gampang dapatnya, yang sini hampir mustahil dapatnya. Ini enggak boleh terjadi,” ucap Arsul, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (20/9/2019).

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Sekretaris Jenderal PPP itu berkata setiap narapidana baik yang kasusnya ditangani KPK, Polri, Kejaksaan hingga kementerian berhak untuk menerima remisi atau pembebasan bersyarat selama telah memenuhi kewajiban sebagai narapidana.

“Jadi di dalam RUU Permasyarakatan itu dikatakan bahwa narapidana itu berhak mendapatkan hak-haknya, kecuali haknya itu dicabut oleh hakim melalui putusan pengadilan,” kata Arsul.

Lebih jauh, Arsul menyampaikan bahwa RUU Permasyarakatan sebetulnya dibuat dalam rangka desain penataan kembali integrated criminal justice system atau sistem peradilan terpadu di Indonesia ke depan.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

Dia berkata, seluruh lembaga yudikatif harus melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing dalam sistem peradilan terpadu di Indonesia ke depan.

Sebelumnya, RUU Pemasyarakatan akan membatalkan Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012. Dalam Pasal 43B ayat (3) peraturan itu, dinyatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham wajib meminta rekomendasi aparat penegak hukum sebagai pertimbangan remisi atau pembebasan bersyarat.

Konsekuensinya, DPR dan pemerintah menyepakati penerapan kembali PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang pemberian pembebasan bersyarat.

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

PP Nomor 32 Tahun 1999 itu tak mencantumkan persyaratan rekomendasi penegak hukum karena hanya menyatakan remisi bisa diberikan bagi setiap narapidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis05 Mei 2026 21:13
Penjualan Kalla Toyota hingga April 2026 Tumbuh 5,3 Persen, Capai 6.860 Unit
Kalla Toyota kembali menggelar Toyota Space sebagai wadah bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat teknologi elektrifikasi dan inovasi terbaru dari ...
Video05 Mei 2026 20:51
VIDEO: Kasus BAZNAS Enrekang, Tim Advokat Sebut Tuntutan Jaksa Lemah dan Tak Berdasar
SULSELSATU.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZ...
Makassar05 Mei 2026 19:27
AFP Sulsel Sukses Gelar Talent Detection Timnas Futsal U17, 50 Talenta Terbaik Berebut Tiket ke Spanyol
Asosiasi Futsal Provinsi Sulawesi Selatan (AFP Sulsel) sukses merampungkan kegiatan Talent Detection Tim Nasional Futsal U17 yang merupakan bagian dar...
Pendidikan05 Mei 2026 18:29
Kalla Institute Gandeng PT Tatanara Dorong Peningkatan Usaha Mahasiswa
Kalla Institute teken Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Tatanara Logos Strategis untuk penguatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi....