Logo Sulselsatu

Sekjen PPP Sebut Diskriminasi Jika Koruptor Sulit Dapat Remisi

Asrul
Asrul

Jumat, 20 September 2019 08:38

Sekjen PPP Asrul Sani. (Int)
Sekjen PPP Asrul Sani. (Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut kesulitan narapidana kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat adalah diskriminasi.

Hal itu karena narapidana kasus korupsi yang ditangani oleh Polri, Kejaksaan, atau kementerian tidak mengalami kesulitan seperti yang dialami narapidana di KPK.

“Ini kemudian jadi diskriminatif. Kok yang sana gampang dapatnya, yang sini hampir mustahil dapatnya. Ini enggak boleh terjadi,” ucap Arsul, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (20/9/2019).

Baca Juga : VIDEO: Ini Alasan KPK terkait Percepatan Panangkapan SYL

Sekretaris Jenderal PPP itu berkata setiap narapidana baik yang kasusnya ditangani KPK, Polri, Kejaksaan hingga kementerian berhak untuk menerima remisi atau pembebasan bersyarat selama telah memenuhi kewajiban sebagai narapidana.

“Jadi di dalam RUU Permasyarakatan itu dikatakan bahwa narapidana itu berhak mendapatkan hak-haknya, kecuali haknya itu dicabut oleh hakim melalui putusan pengadilan,” kata Arsul.

Lebih jauh, Arsul menyampaikan bahwa RUU Permasyarakatan sebetulnya dibuat dalam rangka desain penataan kembali integrated criminal justice system atau sistem peradilan terpadu di Indonesia ke depan.

Baca Juga : VIDEO: Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Dia berkata, seluruh lembaga yudikatif harus melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing dalam sistem peradilan terpadu di Indonesia ke depan.

Sebelumnya, RUU Pemasyarakatan akan membatalkan Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012. Dalam Pasal 43B ayat (3) peraturan itu, dinyatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham wajib meminta rekomendasi aparat penegak hukum sebagai pertimbangan remisi atau pembebasan bersyarat.

Konsekuensinya, DPR dan pemerintah menyepakati penerapan kembali PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang pemberian pembebasan bersyarat.

Baca Juga : KPK Obrak Abrik Rumah Mentan SYL di Makassar, 1 Unit Mobil Mewah Diamankan

PP Nomor 32 Tahun 1999 itu tak mencantumkan persyaratan rekomendasi penegak hukum karena hanya menyatakan remisi bisa diberikan bagi setiap narapidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif29 Maret 2024 11:42
Begini Fitur dan Teknologi Motor Listrik EM1 e: dari Honda
Astra Motor Sulsel (Asmo Sulsel) secara resmi membawa motor listrik Honda EM1 e: ke Makassar. Asmo Sulsel resmi merilis motor listrik pertamanya di Ho...
Otomotif29 Maret 2024 08:55
Asmo Sulsel Resmi Perkenalkan Honda EM1 e: dan Honda EM1 e: Plus ke Masyarakat Makassar
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) main dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, dan Ambon secara resmi meng...
Video28 Maret 2024 23:58
VIDEO: Banjir di Sejumlah Titik di Kota Palopo
SULSELSATU.com – Situasi banjir di beberapa titik di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2024). Dalam video tampak sejumlah ruas jalan te...
OPD28 Maret 2024 23:38
Berkah Ramadan, Tenaga Kontrak Dinkes Makassar Bagi-bagi Takjil Buka Puasa untuk Pengendara
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tenaga Kontrak Dinas Kesehatan Kota Makassar (Laskar Pelangi) membagikan takjil berbuka puasa kepada pengguna jalan y...