Logo Sulselsatu

Sekjen PPP Sebut Diskriminasi Jika Koruptor Sulit Dapat Remisi

Asrul
Asrul

Jumat, 20 September 2019 08:38

Sekjen PPP Asrul Sani. (Int)
Sekjen PPP Asrul Sani. (Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut kesulitan narapidana kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat adalah diskriminasi.

Hal itu karena narapidana kasus korupsi yang ditangani oleh Polri, Kejaksaan, atau kementerian tidak mengalami kesulitan seperti yang dialami narapidana di KPK.

“Ini kemudian jadi diskriminatif. Kok yang sana gampang dapatnya, yang sini hampir mustahil dapatnya. Ini enggak boleh terjadi,” ucap Arsul, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (20/9/2019).

Baca Juga : Kajati Baru Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi P3A di Takalar

Sekretaris Jenderal PPP itu berkata setiap narapidana baik yang kasusnya ditangani KPK, Polri, Kejaksaan hingga kementerian berhak untuk menerima remisi atau pembebasan bersyarat selama telah memenuhi kewajiban sebagai narapidana.

“Jadi di dalam RUU Permasyarakatan itu dikatakan bahwa narapidana itu berhak mendapatkan hak-haknya, kecuali haknya itu dicabut oleh hakim melalui putusan pengadilan,” kata Arsul.

Lebih jauh, Arsul menyampaikan bahwa RUU Permasyarakatan sebetulnya dibuat dalam rangka desain penataan kembali integrated criminal justice system atau sistem peradilan terpadu di Indonesia ke depan.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Dia berkata, seluruh lembaga yudikatif harus melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing dalam sistem peradilan terpadu di Indonesia ke depan.

Sebelumnya, RUU Pemasyarakatan akan membatalkan Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012. Dalam Pasal 43B ayat (3) peraturan itu, dinyatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham wajib meminta rekomendasi aparat penegak hukum sebagai pertimbangan remisi atau pembebasan bersyarat.

Konsekuensinya, DPR dan pemerintah menyepakati penerapan kembali PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang pemberian pembebasan bersyarat.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

PP Nomor 32 Tahun 1999 itu tak mencantumkan persyaratan rekomendasi penegak hukum karena hanya menyatakan remisi bisa diberikan bagi setiap narapidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan16 Juni 2026 00:43
Sigap! Ambulance Anak Rakyat Gerak Cepat Bantu Korban Kecelakaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor dan pejalan kaki terjadi di jalan AP Pettarani Makassar, te...
Pendidikan15 Juni 2026 20:26
Ombudsman Sulsel Soroti Rencana Pengunduran Diri Ratusan Kepala Sekolah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan penj...
OPD15 Juni 2026 20:22
Target PAD Naik ke Rp10 Miliar, DPRD Sulsel Fokus Benahi UPT Logam
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi B DPRD Sulawesi Selatan meminta percepatan penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini menghambat operasio...
Sulsel15 Juni 2026 20:20
Syaharuddin Alrif Pastikan Dukungan Beasiswa bagi Anak Sekolah di Wilayah Terpencil
SULSELSATU.com, SIDRAP – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, melakukan kunjungan ke SD-SMP Negeri Satap 9 Batu sekaligus menem...