SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berhasil meraih penghargaan Paritrana dari BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2019.
Penghargaan tersebut dihadiahi satu unit mobil Avanza yang diserahkan oleh Sekda Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani kepada Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, di Hotel Gammara, Kamis (10/10/2019).
Hadiah itu akan dimanfaatkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar sebagai kendaraan operasional untuk mendukung kinerja jajarannya.
Baca Juga : Bank Sampah hingga RT/RW Disiapkan, Pemkot Makassar Perkuat Gerakan Pilah Sampah
Iqbal Suhaeb berharap dengan adanya penghargaan ini dapat memotivasi untuk bekerja lebih baik lagi dan hadiah yang didapatkan digunakan sesuai peruntukannya.
“Kita tentu bersyukur mendapatkan penghargaan ini. Artinya Pemerintah Kota Makassar diminta lebih memperhatikan para pekerjanya agar hak dan kewajibannya jelas,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan menuturkan pihaknya akan bersinergi dengan BPJS dan perusahaan lainnya untuk bersama-sama mengawal hak dan kewajiban para pekerja.
Baca Juga : Kabar Gembira! Olymrun 2026 Hadir di Makassar, Siapkan Hadiah Rp150 Juta
“Tahun 2019 ini Pemerintah Kota Makassar akan memberikan santunan ke RT/RW atas partisipasinya membantu pemerintah, dan di tahun 2020 mendatang, pemuka agama juga diberikan santunan,” katanya.
Hingga saat ini, Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan komunikasi membahas kebijakan terbaru maupun kendala yang ditemui di lapangan.
Saat ini ada 80% perusahaan di Makassar yang mendaftarkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan ada 2% perusahaan yang mendapatkan sanksi tegas karena mangkir dari aturan yang ditetapkan.
Baca Juga : Warga dan Mahasiswa Pasang Baliho Penolakan PSEL di Tamalanrea, Pertanyakan Izin Amdal
Dalam menjatuhkan sanksi, Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan juga melibatkan kejaksaan. Sanksi yang dijatuhkan beragam, mulai dari teguran hingga sangsi tegas berupa pencabutan izin usaha.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar