Logo Sulselsatu

Larangan ASN Kritik Pemerintah Dinilai Berlebihan

Asrul
Asrul

Kamis, 17 Oktober 2019 11:37

Ilustrasi ASN. (Foto/Int)
Ilustrasi ASN. (Foto/Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Sikap pemerintah yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengkritik pemerintah dinilai terlalu berlebihan. Hal itu disampaikan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Irwan.

Ia mengkritisi langkah Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memantau aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial (medsos). Irwan meminta pemerintah tidak berlebihan dalam menyikapi pendapat-pendapat yang disampaikan ASN di medsos.

“Jadi terlalu berlebihan, jangan sampai yang sudah kita raih dari reformasi hilang kembali,” kata Irwan, seperti dilansir CNNIndonesia, Kamis (17/10/2019).

Baca Juga : Usulan ADKASI Direspons Positif, Ketua Komisi II Nilai Skema Hybrid Jadi Jalan Tengah Perjalanan Dinas DPRD

Dia mengingatkan bahwa pemerintah harus bijak membedakan antara pendapat yang disampaikan dalam bagian kemerdekaan berpikir atau pelanggaran pada peraturan perundang-undangan.

“Kalau kemudian dibuat edaran larangan saya pikir menganggu kebebasan berpikirnya. Melanggar juga UU yang lain,” katanya.

Menurutnya, hal terpenting dilakukan pemerintah adalah membatasi penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks. Menurutnya, penyampaian ketidaksetujuan terhadap sesuatu atau sekadar berkomentar dalam menyikapi sebuah peristiwa merupakan hal yang wajar.

Baca Juga : VIDEO: Komisi IV DPR RI Dorong Percepatan Pengangkatan PPPK Penyuluh Pertanian

Ia pun mempertanyakan kekhawatiran pemerintah sehingga membuat kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini berpotensi mengekang kebebasan masyarakat bila dilakukan pemerintah secara terus menerus.

“Apa kekhawatiran pemerintah dengan pembatasan itu? Kalau sifatnya sementara jelang pelantikan mungkin okelah, tapi kalau berkelanjutan itu mengekang kebebasan,” tutur Irwan.

Sebelumnya, BKN kembali mengingatkan ASN mengenai regulasi yang mengatur sikap ASN dalam menyampaikan pendapat di medsos.

Baca Juga : RUU Perubahan UU Kepariwisataan Disepakati, Pasal Soal Pendidikan Tinggi Direvisi

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran BKN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS yang diterbitkan pada Mei 2018.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....
OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...