Logo Sulselsatu

Larangan ASN Kritik Pemerintah Dinilai Berlebihan

Asrul
Asrul

Kamis, 17 Oktober 2019 11:37

Ilustrasi ASN. (Foto/Int)
Ilustrasi ASN. (Foto/Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Sikap pemerintah yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengkritik pemerintah dinilai terlalu berlebihan. Hal itu disampaikan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Irwan.

Ia mengkritisi langkah Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memantau aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial (medsos). Irwan meminta pemerintah tidak berlebihan dalam menyikapi pendapat-pendapat yang disampaikan ASN di medsos.

“Jadi terlalu berlebihan, jangan sampai yang sudah kita raih dari reformasi hilang kembali,” kata Irwan, seperti dilansir CNNIndonesia, Kamis (17/10/2019).

Baca Juga : VIDEO: Komisi IV DPR RI Dorong Percepatan Pengangkatan PPPK Penyuluh Pertanian

Dia mengingatkan bahwa pemerintah harus bijak membedakan antara pendapat yang disampaikan dalam bagian kemerdekaan berpikir atau pelanggaran pada peraturan perundang-undangan.

“Kalau kemudian dibuat edaran larangan saya pikir menganggu kebebasan berpikirnya. Melanggar juga UU yang lain,” katanya.

Menurutnya, hal terpenting dilakukan pemerintah adalah membatasi penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks. Menurutnya, penyampaian ketidaksetujuan terhadap sesuatu atau sekadar berkomentar dalam menyikapi sebuah peristiwa merupakan hal yang wajar.

Baca Juga : RUU Perubahan UU Kepariwisataan Disepakati, Pasal Soal Pendidikan Tinggi Direvisi

Ia pun mempertanyakan kekhawatiran pemerintah sehingga membuat kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini berpotensi mengekang kebebasan masyarakat bila dilakukan pemerintah secara terus menerus.

“Apa kekhawatiran pemerintah dengan pembatasan itu? Kalau sifatnya sementara jelang pelantikan mungkin okelah, tapi kalau berkelanjutan itu mengekang kebebasan,” tutur Irwan.

Sebelumnya, BKN kembali mengingatkan ASN mengenai regulasi yang mengatur sikap ASN dalam menyampaikan pendapat di medsos.

Baca Juga : DPR Minta Pemerintah Siapkan Mitigasi Dampak Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran BKN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS yang diterbitkan pada Mei 2018.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama01 Mei 2026 23:23
Tak Sengaja Bertemu di Warkop Jeneponto, Rudianto Lallo Beri Support ke Vonny Ameliani
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, , di K...
Metropolitan01 Mei 2026 20:53
Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka mem...
Hukum01 Mei 2026 20:50
Geng Motor Diduga Bawa Airsoft Gun Serang Warung Warga di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekelompok geng motor menyerang sebuah warung milik warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menggun...
News01 Mei 2026 20:49
PT Vale Perkuat ESG 2025, Investasi Lingkungan Tembus US$43,79 Juta
PT Vale Indonesia Tbk memperkuat implementasi prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) sepanjang 2025 sebagai bagian dari strategi bisnis jan...