Logo Sulselsatu

Dorong Industri Wisata, Jokowi Bentuk Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Asrul
Asrul

Rabu, 30 Oktober 2019 14:18

Presiden Joko Widodo. (IST)
Presiden Joko Widodo. (IST)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah resmi membentuk Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Badan baru tersebut dipimpin Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama.

Pembentukan badan baru itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Peraturan ini diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam Pasal 1 Perpres 70/2019, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan tersebut dipimpin oleh seorang kepala.

Baca Juga : Isu Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum: Serangan Politis, Bukan Cari Kebenaran

“Kepala dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” bunyi Pasal 6 Perpres 7/2019, Rabu (30/10/2019).

Badan baru tersebut memiliki susunan organisasi, meliputi; kepala, wakil kepala, sekretariat utama, deputi bidang pengembangan industri dan kelembagaan, deputi bidang pengembangan destinasi pariwisata, deputi bidang pengembangan pemasaran I, deputi bidang pengembangan pemasaran II.

Kemudian, deputi akses permodalan, deputi infrastruktur, deputi pemasaran, deputi fasilitasi hak kekayaan intelektual dan regulasi, dan deputi hubungan antar-lembaga dan wilayah.

Baca Juga : Warisan Utang Era Jokowi Dinilai Jadi Biang Efisiensi Anggaran

Sedangkan untuk wakil kepala, badan ini dijabat oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo. Sekretaris utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diisi oleh sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Fungsi badan baru ini antara lain, perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II.

Kemudian, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio.

Baca Juga : Jokowi Sebut Tak Ada yang Berani Kritik Prabowo, Ini Alasannya

Selanjutnya, perancangan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga memiliki fungsi, pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dan sepuluh destinasi wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata.

Pada saat Perpres 70/2019 ini berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan urusan pemerintahan di bidang pariwisata sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 93 Tahun 20I7 tentang Kementerian Pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif sebagaimana diatur Perpres Nomor 72 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga : Resmi Dipecat! Jokowi, Gibran, dan Bobby Bukan Lagi Kader PDIP

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....