SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemkot Makassar berencana membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi mantan walikota, wakil walikota, hingga gubernur.
Kebijakan itu diberikan sebagai wujud penghormatan dan apresiasi terhadap mereka yang sudah berjasa dalam membangun negara atau mereka yang telah membawa Makassar ke arah yang lebih baik.
Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan, mereka yang diberi kebijakan ini dianggap warga kehormatan.
Baca Juga : Bank Sampah hingga RT/RW Disiapkan, Pemkot Makassar Perkuat Gerakan Pilah Sampah
“Untuk memberikan apresiasi kepada para mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, mantan Walikota dan Wakil Walikota serta ahli warisnya dalam hal ini seperti membebaskan kewajiban membayar PBB,” kata Iqbal.
“Minimal kalau istrinya masih hidup selama rumah yang ditinggalinya masih ditinggal sama istrinya kami akan bebaskan dari PBB,” imbuh dia.
Iqbal mengatakan kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Perwali yang akan ia terbitkan dalam waktu dekat.
Baca Juga : Kabar Gembira! Olymrun 2026 Hadir di Makassar, Siapkan Hadiah Rp150 Juta
“Hal ini akan dituangkan dalam peraturan walikota sesegera mungkin,” ujar dia.
Kebijakan seperti ini sejatinya mirip dengan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Gubernur Anies Baswedan bahkan membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi bagi guru, dosen, tenaga pendidikan, veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, purnawirawan polisi hingga Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hanya saja, Iqbal menyebut Pemkot Makassar belum mampu untuk memperluas pembebasan PBB seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga : Warga dan Mahasiswa Pasang Baliho Penolakan PSEL di Tamalanrea, Pertanyakan Izin Amdal
“Kalau di DKI itu semua pensiunan, tapi kemapuan (Pemkot Makassar) belum bisa semua pensiunan. Kita belum mampu,” pungkasnya
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar