SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Joko Widodo meluncurkan meluncurkan portal aduan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama aduanasn.id
Portal aduan ini bisa digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang menyebarluaskan konten-konten radikalisme. Radikalisme yang dimaksud adalah meliputi sikap intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.
“Digunakan untuk menjadi tempat aduan portal aduan yang didukung fakta, realita yang berguna. Ini semua disediakan hanya untuk satu kepentingan yaitu untuk ke kenyamanan keluarga besar ASN dan peningkatan Key Performance Indicator (KPI) seluruh ASN,” ujar Menkominfo Johnny G. Plate, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (13/11/2019).
Baca Juga : Warisan Utang Era Jokowi Dinilai Jadi Biang Efisiensi Anggaran
Johnny mengatakan ASN sebagai garda terdepan penggerak roda pemerintahan harus harus dijaga tak hanya dari sisi hard skill, tapi juga soft skill serta ideologi Pancasila.
“ASN tidak didukung hanya dengan keterampilan, tapi juga didukung dengan semangat bangsa, nasionalisme tinggi, budi pekerti, etika, humaniora,” ujarnya.
Johnny mengatakan Kemenkominfo dalam portal aduan ini akan berperan sebagai fasilitator. Terkait penindakan, ia menjelaskan K/L terkait yang akan melakukan penindakan.
Baca Juga : Jokowi Sebut Tak Ada yang Berani Kritik Prabowo, Ini Alasannya
K/L yang ikut serta dalam peluncuran portal aduan adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kemenkominfo, Kementerian Pendidikan dan Budaya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, ada juga Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme , Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara.
Berikut jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan dalam aduanasn.id:
Baca Juga : Resmi Dipecat! Jokowi, Gibran, dan Bobby Bukan Lagi Kader PDIP
1. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.
2. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.
3. Menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya).
Baca Juga : VIDEO: Usai Purnatugas, Jokowi Terima Aduan Warga Terkait Ganti Rugi Lahan Jalan Tol
4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.
6. Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
Baca Juga : VIDEO: Presiden Jokowi Ungkap Arti Nama Cucu Keenam: Bebingah San Tansahayu
7. Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.
9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.
10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar