Logo Sulselsatu

Disnaker Makassar: Pengawasan Perusahaan Harus Kembali ke Kita

Asrul
Asrul

Minggu, 17 November 2019 11:30

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, Irwan Bangsawan. (Sulselsatu/Resti Setiawati)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, Irwan Bangsawan. (Sulselsatu/Resti Setiawati)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pengupahan Kota Makassar menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2020 sebesar Rp3,1 juta, sebelumnya di tahun 2019 sebesar Rp2,9 juta.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, Irwan Bangsawan mengatakan penetapan UMK tahun 2020 mengacu pada PP 78 tahun 2018 tentang pengupahan dengan mempertimbangkan Kebutuhan Layak Hidup (KLH).

Untuk itu, seluruh perusahaan diwajibkan untuk memberikan upah atau gaji kepada karyawannya sesuai dengan UMK.

Baca Juga : Disnaker Akan Jatuhkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan

“Kita tiap tahun mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) struktur skala upah bagi perusahaan. Kemudian yang ikut bimtek diwajibkan menerapkan itu,” ujarnya.

Adapun sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan nakal yang tidak memberikan gaji sesuai UMK di Kota Makassar sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

“Intinya ini ranah pengawasan provinsi. Tapi tidak masalah kita tetap melakukan pelayanan, menerima laporannya, lakukan pembinaan jika misalnya pembinaan tidak dapat dilakukan kita laporkan ke pengawas provinsi,” kata Irwan.

Baca Juga : Disnaker Makassar Tetapkan UMK Tahun 2020 Sebesar Rp3,1 Juta

Ia juga berharap agar kewenangan pengawasan dikembalikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, sehingga laporan dari perusahaan ataupun pekerja dapat ditindak lanjuti secapatnya.

“Kalau mau maksimal ini barang, harus kembali ke kita (Pemkot Makassar) karena wilayahnya di kota,” kata dia.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News19 September 2026 10:08
Program NSE CBP Rupiah dan Green PUR BI Sulsel Raih Penghargaan IABC Indonesia Awards 2026
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (BI Sulsel) meraih dua penghargaan pada ajang International Association of Business Communi...
News19 September 2026 09:32
Komisi V DPR Tinjau Layanan Pelabuhan Makassar
Komisi V DPR RI meninjau aspek keselamatan, keamanan, dan kualitas pelayanan di Pelabuhan Makassar dalam rangkaian Kunjungan Kerja Spesifik di Makassa...
Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....