SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount. Dokumen tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin setelah melalui proses penandatanganan di internal DPRD.
Rekomendasi itu merupakan hasil pembahasan Komisi D setelah menggelar serangkaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait kasus tersebut.
Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain, mengatakan dokumen rekomendasi telah selesai disusun dan tinggal menunggu tanda tangan pimpinan DPRD.
Baca Juga : Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
“Sudah jadi ini, tinggal ditandatangani. Setelah itu diberikan ke Ketua DPRD dan nanti diteruskan kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin,” ujar Fahrizal usai rapat internal Komisi D di gedung sayap DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Kamis (17/9/2026).
Kasus tersebut bermula dari meninggalnya seorang bayi pada 13 Agustus 2026. Bayi tersebut sebelumnya dilahirkan melalui operasi sesar dan sempat menjalani perawatan di RSIA Paramount selama beberapa hari.
Kasus ini mendapat perhatian publik setelah diketahui bayi tersebut merupakan cucu anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wali Kota Parepare dua periode, Taufan Pawe.
Baca Juga : Legislator PDIP Makassar Desak RSIA Paramount Ditutup, Soroti Dugaan Kelalaian
Fahrizal mengatakan rekomendasi Komisi D akan ditujukan kepada Wali Kota Makassar untuk selanjutnya ditindaklanjuti bersama Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Menurut dia, Komisi D menggunakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit sebagai salah satu rujukan dalam menyusun rekomendasi.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 80 yang mengatur mengenai sanksi terhadap pelanggaran tertentu. Fahrizal menyebut terdapat ketentuan mengenai sanksi yang dapat diberikan secara tidak berjenjang apabila pelanggaran yang terbukti menimbulkan kondisi serius, termasuk kematian pasien.
Baca Juga : Hadiri RDP di DPRD Makassar, Taufan Pawe Minta RSIA Paramount Ditutup Permanen Usai Cucunya Meninggal
“Rekomendasi kami sesuai dengan pihak Dinas Kesehatan bersama Pemerintah Kota Makassar menjalankan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026, utamanya Pasal 80,” katanya.
Selain aspek regulasi, Komisi D juga menyoroti dugaan kelalaian dalam proses pelayanan terhadap bayi tersebut.
Salah satu poin yang dibahas dalam rangkaian RDP adalah dugaan tidak diteruskannya keluhan mengenai kondisi bayi kepada dokter penanggung jawab pelayanan atau DPJP.
Baca Juga : Andi Tenri Uji Desak PDAM Makassar Perkuat Layanan di Tengah Kemarau Panjang
Fahrizal mengatakan, keluhan yang disampaikan keluarga pasien semestinya menjadi informasi penting yang segera diteruskan oleh perawat kepada dokter penanggung jawab.
“Mestinya ada laporan dari pihak keluarga atau pihak pasien yang ditindaklanjuti oleh perawat kepada dokter penanggung jawabnya,” ujarnya.
Menurut Fahrizal, informasi mengenai kondisi pasien harus tetap disampaikan kepada DPJP meskipun dokter tersebut sedang tidak berada di lokasi. Hal tersebut dinilai penting agar keputusan medis dapat segera diambil ketika kondisi pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Baca Juga : DPRD Makassar Minta Pertamina Benahi Distribusi BBM dan Gas Melon
“Pasien melaporkan ada keluhan di bayi tersebut, tetapi perawat ini tidak melaporkan ke DPJP-nya atau dokter penanggung jawabnya sehingga tindakan terlambat dilakukan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi Komisi D dalam menyusun rekomendasi kepada pemerintah kota.
Setelah ditandatangani Ketua DPRD Makassar, rekomendasi tersebut akan disampaikan langsung kepada Wali Kota Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah.
“Ini kemungkinan besok karena harus melalui lembaga DPRD Kota Makassar, jadi penandatanganan oleh Ketua DPRD. Langsung memang tujuannya ke Wali Kota Makassar,” kata Fahrizal.
Mengenai kemungkinan penerapan sanksi terhadap RSIA Paramount, Fahrizal mengatakan rekomendasi Komisi D mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2026. Adapun keputusan mengenai penerapan sanksi menjadi kewenangan pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.
Komisi D berharap penanganan kasus tersebut tidak hanya menjadi penyelesaian terhadap satu perkara, tetapi juga menjadi momentum evaluasi terhadap pelayanan fasilitas kesehatan di Kota Makassar.
“Kami berharap jika memang akan ada rumah sakit lagi di situ, semuanya sudah diperbaiki dari awal sesuai dengan kualitas ataupun standar operasional yang ditentukan oleh Permenkes,” pungkasnya.
Komisi D menilai penguatan standar pelayanan, komunikasi antara tenaga kesehatan dan dokter penanggung jawab, serta keselamatan pasien harus menjadi perhatian utama seluruh fasilitas kesehatan di Makassar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar