SULSELSATU.com, MAKASSAR – 15 mantan camat di Makassar yang diduga tak netral pada Pemilihan Presiden beberapa waktu lalu dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan atau non job.
Hal tersebut dikatakan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muhammad Ansar di Job Fair November 2019, Mall Pinisi Point (Pipo) Jalan Metro Tanjung Bunga, Selasa (19/11/2019).
Dia mengatakan sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan atau non job merupakan kesepakatan dengan Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb.
Baca Juga : Makassar Siaga Cuaca Buruk
Menurutnya, sanksi tersebut sesuai yang diamanatkan di kepagawaian baik dari Provinsi maupun dari pusat.
Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan telah resmi keluar per hari Senin, 18 November 2019.
Videographer: Resti Setiawati Video Editor: Andi Hermanto Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar