Logo Sulselsatu

Tiga Komisioner KPK Ajukan Judicial Review UU KPK

Asrul
Asrul

Rabu, 20 November 2019 20:18

Komisi Pemberantasan Korupsi. (INT)
Komisi Pemberantasan Korupsi. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Tiga komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Agus Rahardjo, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang melayangkan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hari ini, atas nama warga negara Indonesia, kita akan mengajukan judicial review ke MK. Jadi, ada beberapa orang. Kemudian kita didampingi oleh lawyer-lawyer kita kemudian kita nanti mengundang ahli,” ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (20/11/2019).

Lebih lanjut, Laode M. Syarif mengatakan judicial review ini berupa uji formil dan uji materil.

Baca Juga : Kajati Baru Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi P3A di Takalar

Teruntuk uji formil, Laode menyoroti sejumlah hal seperti pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang tidak masuk ke dalam program legislasi nasional DPR tahun 2019. Kemudian, soal waktu pembahasan yang cepat dan tertutup dengan tidak melibatkan publik dan KPK serta naskah akademik yang tidak pernah diperlihatkan kepada KPK.

“Jadi, banyak hal yang dilanggar. Itu dari segi formilnya,” kata Laode.

Dia juga menyoroti sejumlah pasal bermasalah dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yaitu Pasal 69D dan 70C yang bertentangan. Pasal 69D berbunyi, “Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini diubah.”

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Diketahui pembentukan dewan pengawas memiliki tenggat waktu pada Desember 2019.

Sementara Pasal 70C mengatakan, “Pada saat Undang-undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.”

Ketika ditanya mengapa Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan tak ikut serta mengajukan gugatan ke MK, Laode mengklaim kedua rekannya tersebut tetap memberikan dukungan. “Ya, mereka pada kesempatan yang sama tidak memasukkan nama tapi mendukung,” tuturnya.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Kurnia Ramadhana mengatakan judicial review yang diajukan baru berupa uji formil. Sementara untuk materil, masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat gugatan.

“Hari ini kita resmi mengajukan Judicial Review untuk ranah formil. Untuk materi kita masih mengumpulkan beberapa bukti untuk memperkuat permohonan,” tutur peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Kurnia menjelaskan bahwa selain tiga komisioner, juga terdapat pemohon lain. Misalnya, mantan Komisioner KPK, M. Jasin dan Erry Riyana Hardjapamekas, serta mantan Jubir KPK Betti Alisjahbana.

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

“Total pemohon yang akan mengajukan uji formil hari ini ada 13 orang, tadi sudah disebutkan beberapa pimpinan KPK dia menggunakan hak sebagai warga negara,” sebutnya.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 16:45
Pegadaian Kanwil Sulselbarra Maluku Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Barista di Makassar
PT Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku mendorong peningkatan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Pemberdayaan ...
Pendidikan18 September 2026 16:11
Field Trip Science Athirah Ajak 133 Siswa Tanam Mangrove di Puntondo
Sebanyak 133 siswa SMP Islam Athirah Makassar belajar menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan penanaman mangrove di Pusat Pendidikan Lingkunga...
News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....