Logo Sulselsatu

Masa Pendaftaran CPNS 2019 Diperpanjang Hingga 30 November

Asrul
Asrul

Senin, 25 November 2019 08:39

Ilustrasi. (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Ilustrasi. (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga Sabtu 30 November 2019. Perpanjangan masa pendaftaran ini khusus untuk instansi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Masa pendaftaran CPNS awalnya ditutup pada Minggu, 24 November 2019. Selain BKN, sejumlah instansi yang sepi peminat juga diperpanjang masa pendaftarannya. Namun, hanya diperpanjang satu hari hingga Senin 25 November 2019.

Diantaranya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Sosial.

Baca Juga : Pendaftaran CPNS Dibuka Hari Ini, Segini Kuota Formasi CPNS Sulsel

Perpanjangan masa pendaftaran CPNS BKN berdasarkan pengumuman BKN nomor 04/Panpel.BKN/CPNS/2019 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksai CPNS BKN Supranawa Yusuf pada 22 November 2019.

“Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://sscasn.bkn.go.id; Seluruh dokumen persyaratan diunggah pada situs paling lambat Sabtu 30 November 2019, pukul 24.00 WIB,” demikian pengumuman BKN.

Jadwal pelaksanaan seleksi CPNS, menurut pengumuman itu dapat berubah sewaktu-waktu. BKN menargetkan pengumuman akhir seleksi CPNS tahun 2019 akan berakhir pada April 2020.

Baca Juga : Tinggal Sehari, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Ditutup Besok

Tak hanya memperpanjang masa pendaftaran online, BKN juga melakukan penyesuaian kriteria pelamar disabilitas pada seleksi CPNS.

Sebelumnya kriteria untuk disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, dan/atau sensorik) dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.

Namun, kriteria itu diubah menjadi: Disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, menyampaikan pikiran, dan berdiskusi.

Baca Juga : Hasil SKD CPNS 2019 Diumumkan Serentak 22-23 Maret

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....
Berita Utama01 Mei 2026 23:23
Tak Sengaja Bertemu di Warkop Jeneponto, Rudianto Lallo Beri Support ke Vonny Ameliani
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, , di K...
Metropolitan01 Mei 2026 20:53
Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka mem...
Hukum01 Mei 2026 20:50
Geng Motor Diduga Bawa Airsoft Gun Serang Warung Warga di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekelompok geng motor menyerang sebuah warung milik warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menggun...