SULSELSATU.com, MAKASSAR – Untuk ketiga kalinya, Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo kembali melaksanakan tugasnya berupa penyebarluasan produk hukum ke masyarakat.
Kali ini, Rudi mensosialisasikan Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ke ratusan warga yang berasal dari Utara Kota Makassar.
Baca Juga : Rudianto Lallo Beri Bantuan Korban Kebakaran di Tallo, Ada Paket Sembako Hingga Uang Tunai
Hadir sebagai narasumber, Kabag Hukum Pemkot Makassar Muh Umar, Praktisi Hukum dari Unhas Nursalam dan Praktisi Hukum Alumni UMI Umar Iskandar.
Politisi NasDem ini menyanpaikan bahwa Perda ini lahir agar warga khususnya yang kurang mampu bila mendapat permasalahan hukum, akan mendapat bantuan hukum dari pemerintah.
“Masyarakat harus ketahui bahwa, Perda ini akan meringankan beban masyarakat yang sedang berperkara hukum, tetapi tidak mampu membayar pengacara. Pemerintah akan memberikan bantuan hukum ke mereka secara gratis,” ungkap Rudi, Sabtu (7/12/2019).
Baca Juga : Rudianto Lallo Minta Kejati Sulsel Buka Kembali Kasus Dugaan Penyimpangan Dana JKN di RSKD Gigi dan Mulut
Rudi menambahkan bahwa, hadirnya Perda Nomor 7 tahun 2015 tersebut memberikan pemahaman bahwa, semua warga sama dihadapan hukum.
“Kita juga ingin memberikan edukasi ke masyarakat bahwa, semua warga sama derajatnya dihadapan hukum, mau pejabat atau warga biasa kalau melanggar hukum akan diproses,” ungkap putra Lakkang ini.
Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar