Logo Sulselsatu

Bawaslu Warning Kandidat Petahana Tak Mutasi Pejabat Sejak 8 Januari

Asrul
Asrul

Senin, 06 Januari 2020 19:14

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel me-warning seluruh kandidat kepala daerah berstatus petahana tidak melukan mutasi jabatan terhitung mulai 8 Januari 2020.

“Jadi mereka semua dikategorikan sebagai calon petahana jika maju,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Senin (6/1/2020).

Saiful mengatakan, ketentuan pelarangan mutasi ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71. Jika melakukan mutasi harus terhitung 6 bulan sebelum tahapan berjalan.

Baca Juga : Ketua Bawaslu Sulsel Dorong Pengawasan Partisipatif Cegah Pelanggaran Pemilu Sejak Dini

Dengan demikian, mulai terhitung 8 Januari 2020, kepala daerah yang akan maju kembali di pilkada tidak boleh melakukan mutasi jabatan tanpa izin dari menteri (Mendagri).

Mereka juga tidak boleh memanfaatkan program pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menguntungkan atau merugikan calon tertentu.

“Sanksi bagi petahana ada dua, pidana dan administrasi. Sanksi administrasi adalah pembatalan sebagai calon,” katanya.

Baca Juga : Ketua Bawaslu Sulsel Sebut Pengawasan Pemilu Harus Libatkan Semua Pihak

Untuk diketahui, dari pendataan Bawaslu, ada 8 bupati yang berstatus petahana sementara 10 wakil bupati dikategorikan petahana.

Penulis: Asrul
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan20 September 2026 14:37
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
Dunia riset pelajar Sulawesi Selatan kembali menempatkan SMP Islam Athirah Makassar di panggung nasional....
News20 September 2026 13:57
Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow Jadi Tema HUT KALLA ke-74
KALLA memasuki usia ke-74 tahun dengan mengusung tema “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”....
News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...