Logo Sulselsatu

Reyhand Sinaga, WNI Divonis Seumur Hidup di Inggris atas Kasus Pemerkosaan

Asrul
Asrul

Senin, 06 Januari 2020 23:10

Ilustrasi (INT)
Ilustrasi (INT)

JAKARTA – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Reyhand Sinaga divonis penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan di Manchester, Inggris.

Melansir CNN Indonesia, Hakim Suzanne Goddard menggambarkan Reynhard sebagai sosok predator dalam kasus perkosaan ‘terbesar’ dalam sejarah Inggris.

Reynhard dinyatakan bersalah atas kasus yang dilakukannya pada 48 korban sejak 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017. Pihak kepolisian mengatakan jumlahnya korban pria 36 tahun itu diperkirakan lebih tinggi lagi, yaitu lebih dari 195 laki-laki dalam kurun 2,5 tahun.

Baca Juga : VIDEO: Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian di Jeneponto Berhasil Diamankan

Pengadilan menyatkaan ia terbukti melakukan pelecehan seksual 159 kali, termasuk 136 di antaranya pemerkosaan di apartemennya di pusat kota Manchester.

Kendati demikian, sejak awal persidangan Reynhard berkeras hubungan seksual yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia mengklaim para korban menikmati fantasi seksual yang dilakukan di tempat tinggalnya.

Pengakuan korban berbanding terbaik dengan ucapan Reynhard. Mereka mengaku menjadi korban perkosaan setelah dibawa ke apartemennya dan meminum minuman alkohol yang telah diberi obat bius.

Baca Juga : VIDEO: Rumah Terduga Pelaku Pemerkosaan di Jeneponto Dirusak Massa

Dalam sidang vonis, Jaksa Penutun lan Simkin mengatakan korban perkosaan mengalami trauma mendalam dan sebagian mencoba bunuh diri.

“Saya berada di titik di mana saya merasa hidup terasa sangat buruk. Kejadian ini mungkin mimpi terburuk yang menjadi kenyataan dalam hidup saya,” ujar seorang korban dalam pernyataan yang dibacakan di sela sidang.

Dilansir The Guardian, Reynhard diketahui memerkosa beberapa kali sejumlah korbannya dan memfilmkan menggunakan dua ponsel selulernya. Kepolisian Manchester Raya menyatakan 48 korban dari empat persidangan terpisah, berusia antara 17 tahun sampai 36 tahun.

Baca Juga : Bangun Rumah di Inggris Wajib Punya Internet Cepat, Ternyata Ini Alasannya

Sidang di Manchester Crown Court pada Desember 2019 merupakan sidang tahap empat atas 13 korban dengan 30 dakwaan perkosaan dan dua serangan seksual.

Sidang tahap pertama digelar pada 1 Juni hingga 10 Juli 2018 dengan 13 korban. Sidang tahap kedua pada 1 April sampai 7 Mei 2019 dengan 12 korban, dan tahap ketiga pada 16 September sampai 4 Oktober 2019 dengan 10 korban.

Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : Mobil Luar Negeri di Makassar Tambah Eksis, Mobil MG Catat Peningkatan Penjualan Hingga 70 Persen

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar03 September 2026 10:06
UNM dan Disdik Makassar Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Guru melalui Literasi Digital, AI, dan Pengembangan Media Pembelajaran Muatan Lokal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pusat Kurikulum dan Inovasi Pembelajaran LPMP2 UNM Bekerjasama Dinas Pendidikan Kota Makassar mewadahi Workshop Terpa...
Video02 September 2026 21:42
VIDEO: Destry Damayanti Dilantik Jadi Gubernur Bank Indonesia, Masa Jabatan 5 Tahun
SULSELSATU.com – Pelantikan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia pada Rabu, 2 September 2026. Menggantikan Perry Warjiyo yang mengun...
Hukum02 September 2026 19:41
Sidang Dugaan Penganiayaan di PN Sungguminasa Ditunda, LBH Anak Rakyat Sebut Saksi Mangkir
SULSELSATU.com, GOWA – Sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Tenriani sebagai terduga pelaku di Pengadilan Negeri (...
Bisnis02 September 2026 19:08
Dibina Rewako, Raja Madu Sulawesi Kini Tembus Pasar Global
Pendapatan yang meningkat 50 persen, tenaga kerja bertambah, hingga produk menembus pasar internasional menjadi gambaran bagaimana pembinaan dapat men...