Logo Sulselsatu

KPU Barru Pastikan Siap Gunakan E-Rekap di Pilkada 2020

Asrul
Asrul

Senin, 06 Januari 2020 18:13

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, BARRU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru siap menggunakan sistem rekap elektronik (E-Rekap) di Pilkada 2020 mendatang.

“Sistem itukan aturan pusat, di Barru kami siap. Saat ini kami telah melakukan penempatan titik koordinat, nantinya ketika ini diberlakukan maka sudah tidak ada lagi rekap kecamatan,” kata Ketua KPU Barru Sarifuddin H Ukkas, Senin (6/1/2020).

Sarifuddin mengatakan, dengan sistem E-Rekap, maka PPK dan KPPS nantinya wajib memiliki smartphone Android karena akan memfoto lembaran plano untuk dikirim ke server sebagai pengganti salinan rekapitulasi.

Baca Juga : KPU Barru Terima Kunjungan Sekjend KPU RI

“Jadi HP yang digunakan oleh petugas KPPS nanti harus Android dan hanya ketua saja yang berhak menggunakan, untuk daerah terpencil kami rasa tidak ada masalah karena sistem ini tidak memerlukan jaringan hanya di foto lalu dikirimkan ke sistem,” ujarnya.

Penulis: Asriadi Rijal
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan20 September 2026 14:37
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
Dunia riset pelajar Sulawesi Selatan kembali menempatkan SMP Islam Athirah Makassar di panggung nasional....
News20 September 2026 13:57
Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow Jadi Tema HUT KALLA ke-74
KALLA memasuki usia ke-74 tahun dengan mengusung tema “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”....
News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...