SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menonaktifkan akses Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil Kota Makassar.
Ini adalah imbas mutasi sejumlah pejabat struktural di Disdukcapil Makassar. Kemendagri meminta pejabat Disdukcapil yang terkena mutasi dikembalikan ke posisi semula.
Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan, pemkot telah melayangkan surat kepada Pemprov Sulsel untuk diteruskan ke pemerintah pusat untuk melakukan pelantikan agar pelayanan di Disdukcapil kembali normal.
Baca Juga : Komitmen Taat Bayar Pajak, Claro Makassar Raih Penghargaan Tax Award 2025
“Saya kirim Kamis kemarin,” ujar Iqbal, Senin (12/1/2020).
Iqbal, tengah menunggu persetujuan untuk sesegera mungkin melakukan pelantikan.
“Saya kalau sudah dapat kabar dari pusat dan sudah ditandatangani, dapat nomor, walau pun belum dapat fisiknya saya langsung lantik,” jelasnya.
Baca Juga : Munafri Bahas Kerjasama dengan Yokohama, Kawasaki, iForcom dan Nippon Koei Urban Space
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar